Peroleh Tujuh Kursi di DPRD, Tiga Partai Solid Deklarasi Fraksi
Tiga Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Tuban resmi mendeklarasikan Fraksi Restorasi Amanat Pembangunan (F-RAP) DPRD Kabupaten Tuban periode 2019-2024.
Tiga Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Tuban resmi mendeklarasikan Fraksi Restorasi Amanat Pembangunan (F-RAP) DPRD Kabupaten Tuban periode 2019-2024.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tuban menyelengarakan fasilitasi pemberdayaan organisasi masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bertemakan 'Dialog dan Sosialisasi UU RI NO. 16 tahun 2017 di Gedung Kopri Tuban.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memfasilitasi pertemuan umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio (KSB) dan Klenteng Tjoe Ling Kiong (TLK) Tuban.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tuban telah siap memfasilitasi pertemuan umat Tri Dharma di Pendopo Kridho Manunggal Minggu (14/7/2019) besok.
Mendekati pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyarankan kepada Panitia Pilkades untuk mengarahkan pengaduan Money Politik (Politik Uang) kepada pihak yang berwajib.
Pilkades sama halnya dengan Pilkada, Pileg, maupun Pilpres tidak pernah lepas dari money politik. Jika di Pilkada, Pileg, maupun Pilpres ada pengawas Pemilu, lain halnya dengan Pilkades yang tidak ada pengawasnya.
Dalam rangka menciptakan situasi yang aman, damai dan sejuk di wilayah Kabupaten Bojonegoro Umaro' dan Ulama se-Kabupaten Bojonegoro menyatkan sikap. Salah satunya adalah bersama-sama menciptakan iklim politik nasional yang sejuk, damai, bermartabat penuh persaudaraan dan persatuan.
Gabungan Relawan dan Elemen Rakyat Cinta NKRI mengutuk gerakan petualang politik dengan mengatasnamakan rakyat dan agama tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan layanan media sosial (medsos) akan dinonaktifkan untuk sementara. Tindakan itu diambil pemerintah untuk menghindari penyebaran berita bohong atau hoax.
"Desa Bertenaga Secara Sosial, Desa Berdaulat Secara Politik, Desa Mandiri Secara Ekonomi, dan Desa Bermartabat Secara Sosial," demikianlah isi Catur Sakti Undang-Undang Desa yang dipegang teguh oleh sosok muda satu ini.