5 Hal yang Harus Anda Tahu Sebelum Donasi Darah
Mendonasikan darah adalah tindakan yang mulia. Satu orang yang mendonasikan darah secara rutin dapat menyelamatkan sekitar 1.000 nyawa seumur hidupnya.
Mendonasikan darah adalah tindakan yang mulia. Satu orang yang mendonasikan darah secara rutin dapat menyelamatkan sekitar 1.000 nyawa seumur hidupnya.
Cuaca buruk yang melanda wilayah perairan utara Tuban sejak beberapa hari terakhir, membuat sebagian nelayan di Kabupaten Tuban enggan melaut.
Terdapat 32 koperasi yang terancam bubar di Kabupaten Tuban. Untuk itu, Keplaa Bidang Koperasi Dinas Koperasi Perndustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Rohmad meminta pengurus koperasi untuk meluruskan dana hibah yang sebelumnya diterima.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Il B Tuban meluncurkan inovasi layanan Warung Telekomunikasi Kusus (I-Wartelsus Video Call), Kamis (9/2/17/). Peluncuran layanan tersebut untuk mempermudah komunikasi interaktif antara Warga binaan (Narapidana) dengan keluarga yang ada di rumah.
Kepala Dinas Pertanian, Murtadji mengimbau kepada setiap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di masing-masing kecamatan untuk terus update dan melaporkan perkembangan pupuk setiap waktu.
Bahaya dari penggunaan kemasan plastik adalah adanya zat kimiawi bernama bisphenol A (BPA). Zat tersebut diketahui dapat mengganggu hormon pada anak laki-laki. Pada ibu hamil, kebiasaan minum dari botol plastik yang mengandung BPA diketahui dapat meningkatkan risiko anak obesitas.
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat di bawah pemerintahan tingkat kelurahan, Camat Tuban, Erkamni mengimbau, perangkat kelurahan untuk menyusun rencana kegiatan riil.
Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Tuban mengajukan 32 koperasi untuk dibubarkan. Di antaranya, sebagian koperasi terdaftar berdomisili di Kecamatan Bangilan.
Selama ini, program Kampung Idaman Berseri yang digalakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban atau yang sebelumnya bernama Badan Lingkungan Hidup (BLH) hanya menyasar pada kelurahan di kota.
Semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kucuran dana pemberdayaan dapat dirasakan di tingkat desa. Namun, tidak halnya dengan sistem pemerintahan di tingkat kelurahan.