93 Desa di Tuban Terima ADD Rp18,3 M
Awal tahun 2020, sebanyak 93 desa di Kabupaten Tuban menerima Alokasi Dana Desa (ADD) Rp18,3 miliar yang bersumber dari APBD.
Awal tahun 2020, sebanyak 93 desa di Kabupaten Tuban menerima Alokasi Dana Desa (ADD) Rp18,3 miliar yang bersumber dari APBD.
Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Tuban hingga saat ini masih belum bisa dicairkan. Sebab, belum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur terkait regulasi DD tahun anggaran 2020.
Selama tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menangani empat perkara tindak pidana korupsi. Dari empat perkara tersebut, tiga diantaranya merupakan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh pejabat.
Sebanyak 311 desa yang ada di wilayah Kabupaten Tuban hingga Minggu (10/11/2019) kemarin telah mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua tahun anggaran 2019.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Kabupaten Tuban, menyampaikan batas terakhir pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua tahun anggaran 2019 paling lambat sampai 10 November 2019.
Sebanyak 114 desa di Kabupaten Tuban, hingga awal Oktober 2019 ini belum mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua. Padahal, pengajuan pencairan ADD tahap kedua tersebut dimulai sejak bulan Juli 2019 lalu.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda melantik sebanyak 273 Kepala Desa (Kades) Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2019. Pelantikan itu berlangsung di Pendopo Krido Manunggal Tuban.
Proses hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kastur Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 tahap II di Kabupaten Tuban cair pada bulan Mei lalu.
Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2019 sebesar 50 persen, diperkirakan akan berlangsung pada Bulan Juli nanti.