Jelang Idul adha, Kebutuhan Hewan Kurban di Tuban Aman
Meningkatnya jumlah kebutuhan hewan kurban baik sapi atau pun kambing saat Idul Adha direspon positif oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Tuban.
Meningkatnya jumlah kebutuhan hewan kurban baik sapi atau pun kambing saat Idul Adha direspon positif oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Tuban.
Penjualan kambing di pasar ternak untuk kepentingan kurban di hari Raya Idul Adha tahun ini masih belum bergeliat seperti biasanya. Padahal, Idul Adha tahun ini kurang dari 10 hari lagi, yakni pada 12 September 2016.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, para peternak kambing banyak menuai berkah. Pasalnya, kebanyakan masyarakat yang akan berqurban jauh-jauh hari sudah memesan hewan qurban, seperti kambing.
Transaksi sapi di Pasar Hewan Tuban, Jalan Hos Cokroaminoto, mulai mengalami peningkatan menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini.
Harga hewan keperluan kurban di Pasar Hewan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur satu bulan menjelang Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyyah/ 2016 Masehi masih relatif stabil. Diperkirakan kenaikan harga akan terjadi dua pekan terakhir menjelang perayaan yang dianut umat muslim ini.
Gema takbir berkumandang di seluruh penjuru Kabupaten Tuban. Seperti halnya sebagian besar masyarakat Indonesia, di Tuban, warganya juga berbondong-bondong melaksanakan Shalat Idul Fitri hari ini, Rabu (6/7/2016).
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengimbau agar pelaksanaan takbir malam Idul Fitri 1437 Hijriah cukup dilaksanakan di masjid masing-masing saja.
Kusumawardhani, begitulah nama awalnya saat masih berada di lingkungan istana Kerajaan Majapahit dan sebelum memeluk agama islam. Anak dari seorang Raja Majapahit ke IV, Prabu Hayam Wuruk.
Sunan Bejagung Lor atau Syeikh Abdullah Asyari merupakan wali Allah yang sangat berpengaruh bagi kehidupan Kusumawardhani, seorang putra dari Raja Majapahit keempat yaitu Hayam Wuruk.
Tunjangan Hari Raya (THR), merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan bagi perusahaan kepada tenaga kerja. Namun, kerap kali ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan, karena tidak memberikan hak dari tenaga kerja tersebut.