Puskesmas Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur baru saja melakukan konsultasi publik dan penandatanganan Maklumat pelayanan di balai pertemuan Kecamatan Jenu, Tuban pada Kamis (1/9/2016).
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan standart kesehatan bagi Calon Jamaah Haji (CHJ). Seperti halnya, setiap kloter pemberangkatan Jamaah Haji memiliki lima tenaga medis profesional semala ibadah haji berlangsung.
Termohon eksekusi kios yang sejauh ini ditempati Gondo Rahono atau Go Tjong Sing kembali menuntut pihak pemohon eksekusi. Informasi yang dihimpun blokTuban.com menyebut pihak Gondo Rahono telah melaporkan ke kepolisian terkait pengosongan paksa kios nomor sembilan di komplek Tempat Ibadat Tri Dharma Kwan Sing Bio (TITD KSB). Termohon eksekusi yang diketahui menempati kios yang berstatus milik TITD KSB tersebut tidak menerima eksekusi yang menurutnya tidak dibenarkan tersebut.
Persoalan eksekusi atas pengosongan kios nomor sembilan di kawasan Tempat Ibadat Tri Dharma Kwan Sing Bio (TITD KBS) yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Kamis (25/8/2016) menuai polemik antar sesama umat.
Termohon eksekusi kios, Gondo Rahono tidak terima obyek eksekui tidak sesuai yang disebutkan pada surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan kios oleh Ketua Pengadilan Negeri Tuban.
Permohonan pengosongan paksa yang dikehendaki pengurus Tempat Ibadat Tri Dharma Kwan SIng Bio (TITD KSB) menuai protes dari termohon eksekusi. Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo mewakili termohon eksekusi, Go Tjong Sing atau Gondo Rahono menyangsikan status kepengurusan saat ini.
Ribuan warga hari ini membanjiri kompleks tempat peribadatan etnis Tionghoa, tepatnya di Klenteng Kwan Sing Bio. Sedikitnya 2.000 buceng atau bungkusan berisi makanan, Rabu (24/8/2016).
Ribuan warga Tuban berbondong-bondong mendatangi Klenteng Kwan Sing Bio. Pagi ini seribu kupon tepatnya dibagikan kepada warga dalam rangka ritual sembahyang rebutan, Rabu (24/8/2016).
Dibatalkannya proyek reklamasi pantai Boom akibat tidak dikeluarkannya izin dari Pemerintah Provinsi, membuat Pemerintah Kabupaten Tuban harus merelokasi anggaran yang telah canangkan untuk reklamasi tersebut.