Tuban Gandeng Tiga Mitra Siapkan Naker Kilang Minyak
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Bupati Tuban Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 tahun 2016, tentang Ketenagakerjaan, mengatur bahwa perusahaan wajib memprioritaskan penerimaan Tenaga Kerja Lokal, yang telah memenuhi persyaratan administratif.