Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Suasana Pemilihan Bupati (Pilbup) Tuban 2024 mulai memanas. Pada Kamis (10/10/2024), beredar foto dan video yang menunjukkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Riyadi-Wafi Abdul Rosyid, dirusak oleh orang tak dikenal (OTK).
Dari pantauan di lokasi, perusakan tersebut diduga dilakukan menggunakan benda tajam. Gambar kedua calon bupati dan wakil bupati dirobek, menyebabkan kerusakan yang signifikan.
Insiden ini dilaporkan terjadi di tiga kecamatan, yaitu Desa Beji di Kecamatan Jenu, Kelurahan Mondokan di Kecamatan Tuban, dan Desa Cepokorejo di Kecamatan Palang.
Tim pemenangan Paslon 01, Muhammad Musa, membenarkan adanya perusakan APK tersebut. "Kami mendapat laporan dari relawan di Kecamatan Jenu dan Palang. Selain itu, informasi dari media sosial juga menunjukkan perusakan terjadi di Mondokan, Tuban," ujar Musa.
Musa menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi yang terkena perusakan, serta berkoordinasi dengan relawan untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Menurutnya, perusakan ini terindikasi dilakukan secara terencana dan serentak pada malam Rabu (9/10/2024), karena pada siang harinya APK masih dalam kondisi baik.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak main-main dengan perusakan APK, karena ada ancaman pidana jika unsur-unsurnya terpenuhi," tegas Musa.
Rencananya, tim pemenangan akan menginventarisir seluruh APK yang rusak dan melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban untuk ditindaklanjuti.
Tim pemenangan Paslon 01 juga akan melengkapi laporan dengan bukti-bukti berupa foto, video, dan rekaman CCTV dari warga sekitar jika tersedia.
Mereka meminta agar Bawaslu menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo, mengonfirmasi bahwa pihaknya baru menerima informasi mengenai perusakan APK tersebut pada pagi hari ini.
"Kami segera mengirim jajaran ke lapangan untuk melakukan pengecekan," ujarnya.
Sutrisno juga menjelaskan bahwa perusakan APK termasuk dalam ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Sampai saat ini, belum ada laporan resmi dari paslon atau tim suksesnya ke Bawaslu," pungkasnya. [Rof/Ali]