
Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait dugaan ketidaknetralan seorang kepala desa di Kecamatan Singgahan dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Dugaan ini muncul setelah beredar video melalui media WhatsApp yang menunjukkan seorang kepala desa, diduga mengenakan pakaian bertuliskan "Bawaslu," menyatakan dirinya netral dalam sosialisasi.
Namun, video tersebut justru diduga memperlihatkan keberpihakannya pada salah satu pasangan calon.
Menurut Sutrisno, jika dugaan tersebut terbukti, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum.
"Kita akan segera melakukan register dan serangkaian penegakan pelanggaran untuk memberikan efek jera bagi kepala desa yang masih belum netral," tegasnya ketika dikonfirmasi media, Senin (11/11/2024) pagi.
Pelanggaran netralitas kepala desa ini, lanjutnya, berada dalam ranah hukum pemerintahan desa.
Lebih lanjut, Sutrisno menyebutkan bahwa kepala desa yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29.
Pasal tersebut melarang kepala desa untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu, serta melarang keterlibatan dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Terkait dugaan ini, Bawaslu Tuban berencana memanggil kepala desa yang terlibat. Namun, Sutrisno menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap penelusuran untuk mengidentifikasi lebih lanjut kepala desa tersebut, yang menurut informasi awal berasal dari Kecamatan Singgahan.
"Kami akan pastikan dulu identitasnya baru bisa dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi yang bersangkutan apakah sengaja atau tidak sengaja kampanye," tandasnya. [Rul/Ali]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published