
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Dua pengedar narkotika jenis sabu dan pil dobel L dibekuk Satresnarkoba Polres Tuban. Keduanya yakni SK (40), warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, dan SY (36), warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan pil dan sabu siap edar.
Kapolres Tuban melalui Kasat Resnarkoba AKP Harjo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Palang.
“Awalnya anggota mengamankan pelaku SK di sebuah warung di Jalan Pakah Widang-Palang. Dari tangannya, kami temukan tujuh butir pil dobel L dan uang tunai Rp1 juta hasil penjualan,” kata Harjo, Jumat (23/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, SK mengaku mendapatkan ribuan pil tersebut dari SY yang saat itu juga berada di warung kopi tersebut. Tak menunggu lama, petugas langsung mengamankan SY di lokasi.
“Dari tangan SY kami sita total 6.000 butir pil dobel L dan sabu seberat 0,94 gram,” ungkap Harjo.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah tempat kos SK di kawasan Asemrowo, Surabaya. Di sana ditemukan lagi 1.000 butir pil dobel L, sabu 0,58 gram, dan alat hisap sabu.
Dalam pemeriksaan, SY mengaku mendapat barang haram itu dari bandar di Surabaya lewat sistem ranjau. Ia membeli sepuluh butir pil seharga Rp10 ribu dan menjual ke SK seharga Rp11 ribu. SK kemudian menjual kembali ke pengguna dengan harga Rp50 ribu per sepuluh butir.
Akibat perbuatannya, SK dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara SY dijerat pasal yang sama ditambah Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Al/Rof]