
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Pakis menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan penerbitan dokumen Pas Kecil Kapal bagi nelayan di Kabupaten Tuban. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala KSOP Kelas III Tanjung Pakis, Capt. Subuh Fakkurochman, Kamis (3/7/2025).
"KSOP Kelas III Tanjung Pakis siap mendukung program ini. Dengan SDM berkompeten yang kami miliki, setiap permohonan yang masuk akan segera kami proses," tegas Capt. Subuh saat dikonfirmasi.
Program percepatan ini merupakan sinergi antara Pemkab Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKP2P), serta KSOP Tanjung Pakis.
Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan nelayan dalam memperoleh dokumen identitas kapal di bawah 7 GT, atau yang lebih dikenal dengan Pas Kapal.
Plt. Kepala DLHP Kabupaten Tuban, Anthon Tri Laksono mengatakan, masih banyak nelayan yang belum memiliki Pas Kapal. Padahal, dokumen tersebut penting sebagai bukti legalitas dan identifikasi kapal saat melaut.
"Dengan memiliki Pas Kapal, nelayan akan merasa lebih aman ketika ada razia atau patroli dari aparat yang berwenang. Program ini juga sepenuhnya gratis untuk nelayan," kata Anthon.
Penyerahan 49 dokumen Pas Kapal kepada Rukun Nelayan secara simbolis dilakukan di Kantor DLHP Tuban. Acara ini disaksikan oleh Kabid LLAJ DLHP, Yuli Imam Isdarmawan dan Kabid Perikanan DKP2P Tuban, Linggo Indarto.
Anthon menjelaskan bahwa pengajuan dilakukan secara online melalui aplikasi e-Pas Kecil milik Kementerian Perhubungan. Namun, karena keterbatasan akses dan pengetahuan nelayan terhadap teknologi, Pemkab Tuban memfasilitasi proses tersebut agar lebih mudah dan cepat.
Sementara itu, Kabid LLAJ DLHP Tuban, Yuli Imam Isdarmawan mengungkapkan bahwa sejak program ini berjalan pada 2016, sebanyak 2.459 nelayan telah difasilitasi. Sedangkan pada 2025 ini, sebanyak 442 kapal telah dilakukan pengukuran sebagai bagian dari tahapan penerbitan Pas Kapal.
"Prosesnya diawali dari pengajuan dokumen seperti surat permohonan, KTP, keterangan tukang pembuat kapal, dan foto kapal. Setelah itu, kami upload ke aplikasi e-Pas Kecil dan ajukan ke KSOP Tanjung Pakis untuk proses pengukuran," jelas Imam.
Setelah kapal diukur oleh petugas KSOP Tanjung Pakis yang didampingi DLHP dan DKP2P, dokumen Pas Kapal kemudian diterbitkan dan diserahkan langsung kepada nelayan.
Dengan garis pantai sepanjang 65 kilometer, Pemkab Tuban terus mendorong optimalisasi sektor perikanan. Program penerbitan Pas Kapal gratis ini menjadi salah satu upaya strategis yang diyakini akan memperkuat legalitas armada nelayan, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan mereka di laut.
[Al/Rof]