35 Motor Balap Liar Tuban Diamankan, Pengambilan Wajib Bawa Surat Lengkap dan Orang Tua

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Polres Tuban melalui Satreskrim mengamankan 35 unit sepeda motor dari aksi balap liar yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Soekarno-Hatta dan Ring Road Tuban, Minggu (15/6/2025) dini hari. Motor-motor tersebut kini diamankan sebagai barang bukti dan bisa diambil oleh pemiliknya dengan syarat ketat.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menyebut, razia ini merupakan bentuk sinergi antara Satreskrim dan Satlantas dalam memberantas balap liar yang dianggap meresahkan dan membahayakan pengguna jalan lain.

“Rata-rata motor yang kami amankan tidak memiliki plat nomor atau kelengkapan lain seperti spion dan knalpot standar,” jelas AKP Dimas kepada blokTuban.com, Senin (16/6/2025).

Dimas menegaskan bahwa seluruh motor kini diamankan di Polres Tuban untuk dilakukan pengecekan surat-surat kendaraan. Warga yang ingin mengambil motornya harus membawa kelengkapan surat-surat serta didampingi oleh orang tua.

“Untuk pengambilan motor, wajib bawa STNK, BPKB, dan identitas. Harus didampingi orang tua, apalagi jika yang terlibat masih di bawah umur,” ujarnya.

Jika ditemukan pelanggaran seperti tidak memiliki SIM atau tidak memakai helm saat berkendara, motor otomatis akan dikenai tilang oleh Satlantas. Selain itu, tim Reskrim juga memastikan motor-motor tersebut bukan hasil kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) maupun kasus begal.

“Petugas kami juga memeriksa apakah ada senjata tajam atau barang terlarang di motor. Kami ingin pastikan tidak ada keterkaitan dengan tindak kriminal lain,” tegas Dimas.

Lebih lanjut, ia menyebut saat razia berlangsung, polisi tidak menemukan adanya indikasi praktik judi di lokasi. Namun pihaknya membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait praktik perjudian dalam aksi balap liar ini.

“Kalau ada masyarakat yang tahu siapa yang jadi bandar atau panitia balapan, silakan laporkan ke kami. Bisa lewat DM Instagram Satreskrim atau ke nomor 110,” tambahnya.

Dimas menambahkan, sejumlah pemuda yang diamankan dalam razia diketahui masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Mereka telah diberikan pembinaan di tempat dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Intinya kami ingin cegah sejak dini. Jangan sampai mereka jadi pelaku kejahatan atau malah jadi korban,” pungkasnya.

[Al/Rof]