Rata-Rata Setiap Hari Perekam E-KTP di Tuban Capai 100 Orang
Meski Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) habis. Namun, rata-rata per hari ada 100 masyarakat Tuban melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Meski Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) habis. Namun, rata-rata per hari ada 100 masyarakat Tuban melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Sebanyak 24.000 blangko E-KTP yang dikirimkan dari pusat untuk mencukupi perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kabupaten Tuban sudah habis.
Adanya perekaman e-KTP yang membeludak membuat pengiriman data penduduk ke server pusat terganggu. Akibatnya, penduduk terlayani secara tidak maksimal.
Antusiasme masyarakat melakukan perekaman data kependudukan untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kecamatan Bangilan meningkat usai lebaran tahun 2017. Mereka tidak terpengaruh situasi kasus korupsi proyek e-KTP yang terjadi saat ini.
Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kecamatan Bangilan tersendat. Sebab, sejak tadi pagi jumlah penduduk yang hendak melakukan perekaman membeludak.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, merespon banyaknya masyarakat yang terus melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.
Perekaman data pribadi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) mendekati tahap akhir. Untuk itu masyarakat Bumi Wali, diharapkan segera melakukan perekeman di masing-masing kecamatan maupun langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menegaskan kepemilikan KTP-EL berlaku seumur hidup.
Kebutuhan blangko e-KTP di Kabupaten Tuban masih terus meningkat. Namun, hingga saat ini stok blangko e-KTP sendiri masih nihil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menyatakan surat keterangan pengganti KTP-EL berlaku enam bulan terhitung sejak diterbitkan.