Nasib kontrak Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) tak jelas. Meskipun masa kontrak sudah habis pada 31 Maret 2016 kemarin, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kontrak untuk proses pendampingan kedepan.
Petani yang berada di wilayah Kabupaten Tuban selatan, sebagian besar memilih menjual gabah hasil panen mereka kepada tengkulak, yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah.
Kalangan pelaku bisnis perhotelan mengeluhkan perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kurang terhadap pariwisata. Akibatnya wisatawan lokal asal Tuban lebih melirik wisata luar kota.
Kabar segar hadir di tengah pelaku bisnis perhotelan. Pasalnya penandatanganan kontrak kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dengan pihak investor bakal turut menghidupkan kembali pariwisata Tuban.
Upaya pengembangan terminal wisata kambang putih mulai menemukan titik terang. Pada sekitar bulan Juni 2016 mendatang rekonstruksi ditargetkan rampung.
Kuasa Hukum Imam Syafi'I ketua LSM Kresna, yang merupakan tersangka penipuan pemalsuan dokumen tanah, Sutanto Wijaya mengatakan, adanya kejanggalan atas sidang dakwaan perdana yang ditujukan terhadap kliennya pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tuban, Senin (4/4/2016). Sebab jika mengacu berita acara KUHAP pasal 164 ayat 1 menyebutkan, bahwa surat panggilan sidang dan surat dakwaan paling lambat diberikan kepada tersangka ataupun terdakwa 3 hari sebelum persidangan dimulai, namun ini tidak berlaku bagi Imam Syafi'i.
Sudah lama umat manusia mencari kunci untuk awet muda. Selain ada serum untuk mencegah penuaan kulit dan diet untuk langsing, rahasia awet muda ada di hadapan kita setiap hari : olahraga.
247 siswa-siswi SMA sederajat di Kecamatan Montong, hari ini Senin (4/4/2016) mengikuti Ujian Nasional (UN). Paserta UN di Kecamatan Montong meliputi empat sekolah, yakni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kecamatan Montong, SMA Nurul Anwar Desa Pakel, Madrasah Aliyah (MA) Tarbiyatul Banin-Banat Desa Jetak dan Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Ummah Desa Bringin.
Pemerintah Kabupaten Tuban, melalui Dinas Perekonomian dan Pawisata (Disperpar), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau kontrak kesepakatan dengan investor pengembang Terminal Wisata Kambang Putih, Senin (4/4/2016).