3 Daerah di Kabupaten Tuban Jadi Atensi Khusus Resnarkoba Polres Tuban
Selama 6 bulan sepanjang tahun 2023 peredaran narkoba di Kabupaten Tuban masih didominasi oleh narkotika berjenis pil double L dengan peredaran di wilayah pesisir Tuban.
Selama 6 bulan sepanjang tahun 2023 peredaran narkoba di Kabupaten Tuban masih didominasi oleh narkotika berjenis pil double L dengan peredaran di wilayah pesisir Tuban.
Meski baru dirintis, nama Kampung Pesisir terus semakin dikenal. Nama yang identik dengan masyarakat pinggir laut, memberi keuntungan tersendiri. Nama ini memperkuat identitas Kampung Pesisir sebagai pusat oleh-oleh produk olahan hasil nelayan di Kabupaten Tuban.
Provinsi Jawa Timur kini memiliki 3 desa pendulum devisa. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mendorong desa lain untuk mengikuti jejak Kampung Coklat di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Selama Januari hingga bulan Juni 2023, Satnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan puluhan ribu pil narkoba dan puluhan gram sabu, yang ada di berbagai wilayah Kabupaten Tuban.
Kondisi Benny Hertanto mendapat perhatian langsung dari Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Di Kelurahan Kebonsari Gang II/776-B, Kecamatan Tuban, Sabtu (25/06) malam, Lindra berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk adanya pemeriksaan dan pelayanan kesehatan lebih lanjut.
Daging sapi dapat diolah menjadi berbagai macam lauk, salah satunya yang menjadi favorit banyak orang adalah lapis daging.
Terungkap identitas mayat pria yang ditemukan di area persawahan di Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada Sabtu (24/06/2023).
Pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di area persawahan yang ada di Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, Sabtu (24/06/2023) sekitar pukul 19.00 Wib.
Kabar menggembirakan buat rakyat Indonesia, bahwa FIFA menunjuk Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17. Kendati demikian, Ketua Umum PSSI Erick Thohir belum mengetahui alasan utama penetapan tersebut.
Akreditasi mandiri bagi dokter dan dokter gigi kini telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.