Partai Golkar Raih 20 Kursi DPRD Tuban, PKB 11 Kursi
KPU Kabupaten Tuban telah resmi menetapkan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tuban hasil Pemilu 2024. Kursi tersebut tersusun dari 8 partai politik.
KPU Kabupaten Tuban telah resmi menetapkan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tuban hasil Pemilu 2024. Kursi tersebut tersusun dari 8 partai politik.
blokTuban.com - Menjelang pemilihan Bupati (Pilbup) Tuban, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban akan meminta masukan struktural Nahdlatul Ulama (NU) di tingkat bawah untuk menentukan pemimpin Tuban mendatang
Ketua DPC PKB Tuban, M. Miyadi, telah menguraikan persyaratan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban dalam Pilkada 2024.
Menjaga kesehatan jantung sangat penting untuk kesejahteraan keseluruhan. Jantung adalah organ vital yang memompa darah ke seluruh tubuh, menyediakan oksigen dan nutrisi yang diperlukan oleh sel-sel tubuh.
Salah satu destinasi wisata di Kabupaten Tuban yang masih eksis dan tak surut pengunjung hingga saat ini adalah wisata Gua Akbar yang berlokasi di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban, tak menutup hati berkoalisi dengan partai Golkar.
Sukses menjadi anggota DPR-RI terpilih Dapil Jawa Timur IX , melalui Partai Golkar, Eko Wahyudi kini dilirik DPC PKB Tuban untuk diberangkatkan sebagai Calon Bupati Tuban dalam kontestasi Pilkada 2024, Minggu (7/3/2024).
Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2024.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka kembali Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2024.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) telah menerbitkan peraturan menteri terbaru tentang kurikulum jenjang PAUD hingga menengah. Dalam aturan tersebut, ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka tidak lagi diwajibkan.