Pemkab Sosialisasikan Perda di Tanggulangin
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah (Perda) dan Produk Hukum Daerah tahun 2017 di Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Rabu (5/4/2017).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah (Perda) dan Produk Hukum Daerah tahun 2017 di Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Rabu (5/4/2017).
Masuknya Persatu dalam grup V Liga 2 PSSI masih mengalami kendala pendanaan. Hingga saat ini baru terdapat tiga sponsor yang komitmen mendukung Persatu.
Manajemen tim kesebelasan Persatu Tuban, mengaku tengah mencari talangan dana agar klub itu bisa berlaga di Liga 2 Indonesia 2017 yang akan mulai digelar pada 19 April 2017 mendatang.
Ratusan warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Selasa (4/4/2017) mengantre untuk mendapatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Adminduk Capil) Keliling perekaman e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian, Kabupaten Tuban tahun 2017. <div dir="auto"> </div>
Manajemen Persatu Tuban tampaknya cukup jengkel dengan keberadaan perusahaan-perusahaan besar di Kabupaten Tuban. Pasalnya, sampai detik ini, belum ada perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta yang secara pasti mendukung finansial klub kebanggan warga Tuban.
Kesebalasan Persatu Tuban terus berusaha mencari sumber-sumber dana menjelang Liga 2 Indonesia tahun 2017. Hal ini dilakukan karena uang kas yang ada di manajemen terus menipis, guna membiayai kekurangan tim.
Petualangan Mulyadi (34), warga Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, berakhir. Dia berhasil ditangkap polisi di wilayah Brondong, Kabupaten Lamongan, setelah membobol rumah milik warga di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang.
Klub kesebelasan Persatu yang masuk dalam grup V Liga 2 PSSI menjadi babak baru ajang mengembangkan kemampuan dalam dunia sepakbola tanah air. Untuk itu, mau tidak mau manajemen Persatu dituntut mempersiapkan pemain handalnya.
Kopi adalah bahasa tersendiri, demikian aktor Jackie Chan pernah berkata. Mungkin, kalimat Chan tidak ada unsur ilmiah. Tapi, penelitian ilmiah mendukung apa yang diucapkannya.
Sidang kasus Praperadilan, Senin (3 /4/2017) yang melibatkan Hartatik dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh termohon Polres Tuban dinyatakan tidak tepat.