11 Bulan, PA Terima 172 Perkara Dispensasi Kawin
Hingga akhir bulan November 2019, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban telah menerima 172 perkara dispensasi kawin.
Hingga akhir bulan November 2019, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban telah menerima 172 perkara dispensasi kawin.
Berdasarkan data dari US Census Bureau, perceraian umum terjadi ketika pernikahan menginjak usia tujuh tahun.
Selama bulan Januari hingga November tahun 2017, angka pernikahan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban, tercatat di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mencapai 9.057 pasangan.
Selama tahun 2017, mulai dari bulan Januari sampai Juli, di Kabupaten Tuban terdapat 3 bulan yang memiliki angka pernikahan tertinggi.
Malem Songo atau malam ke-29 bulan Ramadan merupakan hari keramat bagi orang Jawa. Pada hari itu, kebanyakan orang memilih untuk menikahkan putra-putrinya.
Pernikahan yang terjadi di Kecamatan Soko pada usia di bawah 20 tahun rata-rata tiap tahun mencapai 22% (persen). Hal tersebut diklaim tidak sesuai dengan ketentuan program Generasi Berencana (GenRe).
Angka pernikahan di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban pada bulan Agustus 2016 mencapai pada angka minimalnya. Selama bulan tersebut hanya ada 15 pasangan yang melangsungkan momen sakral seumur hidup itu.
Angka pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tinggi di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Akhir-akhir ini mulai dari bulan April dan Mei angka pernikahan di kecamatan tersebut mencapai hingga 176 pasangan.
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, berharap agar jumlah pernikahan dini dengan Dispensasi Perkawinan (Diska) di Tuban tidak lagi meningkat.
Pernikahan merupakan suatu harapan bagi setiap manusia untuk memperoleh kebahagiaan dalam berumah tangga, serta untuk melangsungkan keberadaan generasi masa berikutnya. Namun untuk bisa melakukan pernikahan tidak serta merta tanpa ada acuan mengatur dan hal tersebut sudah tertuang dalam UU Perkawinan.