Realisasi Penerimaan Pajak Capai 60% Akhir November
Pada akhir November lalu, penerimaan pajak atau shortfall oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mencapai 60% dari target pajak tahun 2015.
Pada akhir November lalu, penerimaan pajak atau shortfall oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mencapai 60% dari target pajak tahun 2015.
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh perusahaan apabila tidak mampu bayar pekerja sesuai Upah Minimum Kerja (UMK). Salah satunya dengan mengajukan penangguhan mengenai hal ini.
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tuban kembali mengukir prestasi tingkat international. Kali ini, sekolah yang berada di sebelah timur Alun-alun Tuban, tepatnya Jalan Veteran itu merajai di Asean Pasific Goju Kai Karatedo.
Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban menyelenggarakan diskusi budaya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama di bidang kesenian, Rabu (25/11/2015).
Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Tuban ditetapkan Rp1.757.000 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Sabtu (21/11/2015). UMK tersebut berlaku per 1 Januari 2016.
Serikat Pekerja (SP) PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) menggelar tasyakuran sederhana dengan mengundang jurnalis di Kabupaten Tuban, Rabu (18/11/2015) malam.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, ikut berkomentar terkait pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr R Koesma Tuban yang dinilai buruk. Paska dugaan dipulangkannya salah satu pasien miskin meski belum sembuh dari sakit.
Kegiatan "Gelar Seni Pencak Silat" untuk memperingati Hari Jadi Tuban (HJT) ke 722 dan pelantikan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Tuban periode 2015-2019, mendapat apresiasi tinggi dari induk olahraga tingkat Jawa Timur. Bahkan, perwakilan yang hadir di Alun-alun Tuban mengharap Bumi Wali, sebutan Tuban, bisa menjadi salah satu kabupaten silat di Jatim.
Sekitar dua bulan terpilih menjadi ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Tuban, H. Faisol dan pengurus IPSI Tuban periode 2015-2019 resmi dilantik, Minggu (15/11/15).
Pasien yang mempergunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan dan Surat Pernyataan Miskin (SPM) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) harus mendapatkan pelayanan yang layak.