Syarat Minimal Calon Independen Pilkada Tuban Didukung 70.916 Orang di 11 Kecamatan

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar acara sosialisasi tentang tahapan pemilihan serentak tahun 2024 dan persyaratan dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024. 

Acara tersebut dihadiri oleh puluhan perwakilan tokoh masyarakat, organisasi, dan instansi terkait. Dalam kesempatan tersebut, komisioner KPU Tuban menyampaikan materi tentang tahapan dan persyaratan calon perseorangan (independen) dalam Pilkada Tuban. 

Ketua KPU Tuban, Fatkul Ihsan, menjelaskan bahwa tahapan Pilkada Tuban saat ini telah memasuki rekrutmen badan Adhock (PPK dan PPS). 

Selain itu, pelayanan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tuban telah dibuka mulai 8 hingga 12 Mei 2024.

"Jangka waktu pendaftaran calon independen yang akan maju pada Pilkada 2024 telah dimulai sejak 5 Mei dan akan berakhir pada 19 Agustus 2024," ujarnya, Kamis (9/5/2024). 

Persyaratan sebagai calon independen Bupati dan Wakil Bupati Tuban mencakup minimal 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tuban atau minimal 70.916 orang dengan KTP yang tersebar minimal di 11 kecamatan di Kabupaten Tuban.

Fatkul juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 dengan pengumuman penyerahan dukungan yang dilakukan pada 8-12 Mei 2024.

Setelah memenuhi syarat minimal, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan tersebut. 

"Terkait dengan tahapan tersebut, KPU akan tetap menunggu dan menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk jadwal penyerahan dukungan bagi calon perseorangan," pungkasnya. [Dwi/Ali]