Penghulu KUA Seluruh Indonesia Bersiap Atasi Pernikahan Siri

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Agama mengambil inisiatif untuk mencari solusi atas pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal sebagai nikah siri. 

Masalah nikah siri tidak hanya berdampak pada status hukum pasangan, tetapi juga pada hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan masalah ini dengan merumuskan kebijakan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri dan Pengadilan Agama.

"Pernikahan yang tidak tercatat, atau nikah siri, masih sering terjadi. Agak sulit diantisipasi karena tersembunyi, tetapi kita harus memahami dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif dari pernikahan yang tidak tercatat," kata Kamaruddin dalam acara Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan di Badung, Bali, dikutip dalam siaran resmi, Minggu (7/7/2024). 

Menurut Kamaruddin, melibatkan banyak pihak memungkinkan masalah pernikahan tidak tercatat ditangani secara sinergis. Kemendagri dan Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam memperkuat data administrasi kependudukan dan produk hukum kependudukan.

"Dengan adanya pernikahan tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama harus bekerja sama mencari solusi untuk mengurangi kejadian pernikahan tidak tercatat dan menekan dampak sosial yang timbul," kata Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin mengarahkan para penghulu untuk memperhatikan isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama. Ia berpendapat bahwa penghulu memegang peran penting dan menjadi garda terdepan dalam mencegah masalah tersebut.

"Banyak masalah sosial keagamaan, terutama yang terkait dengan ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan kekerasan dalam rumah tangga adalah isu yang harus selalu diperhatikan oleh penghulu," ungkap Kamaruddin.

Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, Pengadilan Agama, dan penghulu KUA se-Indonesia secara daring dan luring.