Diduga Rampas Sawah dan Ancam Pemilik, Oknum Perangkat Desa di Tuban Dilaporkan ke Polisi

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Seorang oknum perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dilaporkan ke Polres Tuban atas dugaan perampasan tanah disertai ancaman kekerasan. Laporan tersebut dilayangkan oleh warga bernama Suning (56) pada Rabu (14/5/2025).

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor diketahui berinisial KC (79) yang juga merupakan perangkat desa. Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menyebut kasus ini bermula dari pembelian sebidang tanah oleh Suning pada tahun 2006 di Dusun Kuwu, Desa Penidon, senilai Rp35 juta.

"Pembelian itu disepakati para ahli waris dan disaksikan perangkat desa, termasuk KC. Bahkan uang Rp20 juta diterima langsung oleh KC, sisanya Rp15 juta digunakan untuk tahlilan almarhum pemilik tanah," ujar Nur Aziz kepada blokTuban.com.

Menurut Nur Aziz, saat transaksi dilakukan, ada surat jual beli resmi yang dibuat oleh pemerintah desa dan ditandatangani kepala desa serta perangkat, termasuk KC.

Namun persoalan mencuat pada 7 April 2025, ketika suami Suning, Sukoyo, hendak ke sawah untuk memberi makan ikan. Ia dihadang oleh KC yang kemudian merebut dan membuang pakan ikan secara paksa. KC juga melontarkan ancaman agar Sukoyo tidak lagi mengelola lahan tersebut.

"Ancaman juga terjadi lagi pada 4 Mei, kali ini kepada Suning dan anaknya. KC sempat mengancam akan menganiaya jika mereka tetap datang ke sawah. Bahkan ada rekaman videonya," beber Nur Aziz.

Tak hanya itu, KC disebut-sebut meneriaki keluarga Suning dengan sebutan "maling" jika mencoba memanen ikan atau kembali ke lahan yang mereka beli secara sah. Kuasa hukum menilai tindakan KC masuk dalam kategori dugaan pemerasan atau ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

"Pasal 368 patut diterapkan karena ada unsur ancaman kekerasan sebelum lahan dikuasai oleh terlapor," tegasnya.

Tanah seluas 3.060 meter persegi itu awalnya milik almarhum Mbah Singgah. Setelah beliau wafat, tanah dijual oleh anak-anaknya, termasuk KC. Proses jual beli juga mendapat pengakuan dari kepala desa dan warga sekitar.

"Selama hampir 20 tahun tidak pernah ada masalah. Baru sekarang tiba-tiba kami diusir dari tanah yang kami beli sendiri," kata Suning.

Suning mengaku suaminya kini tidak berani lagi datang ke sawah karena trauma setelah diteriaki dan diancam.

"Kalau suami saya atau anak saya menjala ikan, KC bilang akan dimalingkan dan digeceki (dipukuli). Itu ucapannya sendiri," ucap Suning menirukan perkataan KC.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses tindak lanjut dan akan segera kami periksa saksi-saksinya," ujar Dimas saat dikonfirmasi.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian belum menetapkan status hukum kepada pihak terlapor. Penyidik juga masih mendalami bukti-bukti yang diserahkan, termasuk surat jual beli dan rekaman video ancaman.

[Al/Rof]