
Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Suasana Kantor Desa Bunut, Kecamatan Widang, Jumat (8/8/2025) siang, mendadak tegang. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban datang bukan untuk silaturahmi, melainkan membawa surat perintah penggeledahan yang bisa membuat jantung siapa pun berdegup kencang.
Langkah ini dilakukan untuk menguak dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Sumur Bor Air Bawah Tanah (ABT) yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Proyek yang seharusnya menjadi sumber kehidupan bagi warga, justru diduga menjadi ladang basah oknum tertentu.
Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT – 1244/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Tepat pukul 10.00 WIB, pintu kantor desa dibuka, dan tim langsung bergerak menyisir ruang demi ruang.
Hasilnya, penyidik menemukan serta menyita tumpukan dokumen asli yang dinilai punya nilai strategis dalam membongkar kasus ini. Di antaranya, Rekapitulasi keuangan HIPPA Bunut Musim Rendeng 2019.
Baca Juga:
Kejari Tuban Geledah Kantor Desa Kedungsoko, Amankan Tumpukan Dokumen dan Buku Tabungan
"Ada juga LPJ pemasukan & pengeluaran musim kemarau 2018 serta Laporan pertanggungjawaban HIPPA Berkah Tani tahun 2017 & 2019," terangnya.
Douen panas lainnya, RKPDes 2018, RPJMD 2015–2019, dan Perdes terkait anggaran HIPPA. Tidak luput dari sitaan petugas, berupa SPJ tahun 2018 untuk dua lokasi sumur bor (Balai Desa & Sumur Ceren)
Dokumen-dokumen itu disita dari tiga nama . Mereka adalah Afandi, Mochamad Charis Effendi, dan Majid Kirom.
Penggeledahan ini menambah daftar panjang kasus korupsi desa di Tuban. Stephen menegaskan, semua barang sitaan tersebut akan menjadi bukti penting untuk mengurai alur dugaan penyelewengan.
“Proses ini adalah bagian dari komitmen Kejari Tuban untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya dengan nada tegas.[rof/rul]