
bloktuban.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan nilai fantastis mencapai Rp 204 miliar. Rekening yang dibobol diketahui milik seorang pengusaha tanah berinisial S.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap sembilan orang tersangka yang terbagi dalam tiga klaster: pihak internal bank, eksekutor, serta jaringan pencucian uang.
Modus Operandi
Dalam aksinya, sindikat memindahkan dana dari rekening dormant korban ke lima rekening penampungan hanya dalam waktu 17 menit. Transaksi dilakukan tanpa kehadiran fisik nasabah dan di luar jam operasional bank, sehingga lolos dari sistem deteksi internal.
Para Tersangka
Beberapa nama yang disebut polisi antara lain:
AP (50), Kepala Cabang Pembantu bank, memberi akses aplikasi core banking.
GRH (43), Consumer Relations Manager, menjadi penghubung dengan sindikat.
C (41), eksekutor utama pemindahan dana.
Selain itu, beberapa tersangka lain berperan sebagai fasilitator hingga penadah aliran dana.
Proses Hukum
Kesembilan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perbankan, UU ITE, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Polisi menyatakan masih mengejar seorang buronan berinisial D, yang diduga berperan sebagai pemberi informasi tentang rekening dormant milik korban. (dy)