Reporter: Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian kabel grounding yang terjadi di area PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Aksi pencurian berlangsung di area Finishmill 1 (Filter 561 – BF 1) PT Solusi Bangun Indonesia. Pihak perusahaan yang bertindak sebagai pelapor sekaligus korban melaporkan kehilangan kabel grounding ukuran 1x95 mm dengan panjang kurang lebih 15 meter.
Dari hasil pengungkapan kasus, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial KP (42) dan SN (36). Keduanya merupakan warga Dusun Mliwang, Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dengan pekerjaan sebagai karyawan swasta.
Modus pencurian dilakukan saat kedua pelaku tengah bekerja pada shift 2 di PT SJU. Saat berada di lokasi, para pelaku melihat kabel grounding, kemudian mencongkel pengait kabel menggunakan kunci rescet. Setelah itu, kabel dipotong menggunakan tang pemotong, dilipat, lalu dimasukkan ke dalam tas punggung yang dibawa pelaku.
Setelah kejadian tersebut, laporan diterima oleh Polres Tuban. Petugas Satreskrim Polres Tuban bersama keamanan internal PT SBI kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (2/1/2026), kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat aksi pencurian tersebut, PT Solusi Bangun Indonesia mengalami kerugian material sebesar Rp 9.180.000 (sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kedua pelaku melakukan pencurian kabel grounding ukuran 1x95 mm dengan panjang sekitar 15 meter,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain kabel grounding ukuran 1x95 mm sepanjang kurang lebih 15 meter, dua buah kunci rescet, dua buah tang potong, dua tas punggung merek Rockers dan Sweep.co, dua stel seragam kerja PT SJU, dua stel alat pelindung diri berupa helm proyek warna kuning, sepatu septi warna coklat, serta kacamata septi warna hitam. Selain itu, turut diamankan ID card karyawan dan satu buah flashdisk yang berisi rekaman video CCTV.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf D, huruf E, dan huruf F KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published