Reporter: Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Pola kejahatan yang menyasar lokasi-lokasi sepi kembali terungkap di Kabupaten Tuban. Seorang residivis spesialis pencurian di area minim pengawasan, seperti gudang makam dan bangunan kosong, akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah serangkaian aksinya meresahkan warga.
Pelaku berinisial Iwn (52) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban melalui Unit Pidana Umum (Pidum) pada Kamis, 26 Maret 2026 malam di kawasan Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang. Penangkapan ini menjadi titik terang dari kasus pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya terjadi di gudang makam Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang.
Kasus tersebut pertama kali terungkap pada Selasa, 3 Februari 2026 pagi. Seorang saksi yang hendak pergi ke sawah mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, gembok telah dirusak dan sejumlah barang berharga raib. Laporan warga kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa pelaku bukan pemain baru. Iwn diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali terlibat kasus serupa. Ia menjalankan aksinya dengan metode berkeliling mencari titik-titik rawan—bangunan yang sepi, jauh dari pengawasan, dan mudah diakses.
Dengan menggunakan alat sederhana seperti linggis dan obeng, pelaku merusak kunci atau gembok, lalu menggasak barang-barang yang mudah dijual kembali. Mulai dari peralatan sound system, lampu, hingga perlengkapan lainnya menjadi sasaran.
“Pelaku ini residivis dan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain,” ujar Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto.
Dari pengakuan pelaku, polisi mencatat sejumlah lokasi lain yang juga menjadi target, mayoritas berada di wilayah Kecamatan Palang dan Kota Tuban. Di antaranya pencurian sepeda motor, pompa air, alat las, bor listrik, hingga perlengkapan masjid.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, alat yang digunakan untuk membobol, serta sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu yang dipakai saat beraksi. Total kerugian dari salah satu aksi yang terungkap ditaksir mencapai sekitar tiga juta rupiah.
Kasus ini membuka fakta penting: masih banyak bangunan publik dan fasilitas warga yang belum memiliki sistem pengamanan memadai, sehingga rawan menjadi sasaran kejahatan berulang.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain. Pelaku sendiri telah diamankan di Mapolres Tuban dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Pengembangan masih terus kami lakukan, termasuk koordinasi dengan jajaran Polsek,” tambah Siswanto.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published