Makin Panas, Soedomo Margonoto Bos Kapal Api Grup Dilaporkan ke Polres Tuban Gegara Dituding Lakukan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Reporter : Wiyono

blokTuban.com -  Konflik internal di Klenteng Tuban makin panas. Bahkan, saat ini Soedomo Margonoto bos pemilik Grup Kapal Api dilaporkan ke Polres Tuban karena dituding telah melakukan sejumlah tindakan melawan hukum.

Laporan dibuat oleh Go Tjong Ping yang didampingi sejumlah umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB-TLK) Tuban dan LBH KP.Ronggolawe, Sabtu (13/6/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan, penipuan, serta penyebaran informasi yang diduga mengandung unsur fitnah dan berita bohong melalui media elektronik.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe Nunuk Fauziyah membenarkan ada laporan ke Polres atasnama terlapor Soedomo Margonoto yang dilakukan Go Tjong Ping dengan didampingi LBH yang dia pimpin.

Nunuk menjelaskan, pelaporan dilakukan karena sebagian umat Klenteng Tuban keberatan terhadap tindakan Soedomo Margonoto yang hingga saat ini masih mengklaim sebagai pengelola TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, meskipun masa mandat yang diberikan melalui Akta Notaris Joyce Sudarto Nomor 08 tanggal 8 Juni 2021 disebut telah berakhir pada 31 Desember 2024.

"Kami menilai kewenangan yang diberikan melalui mandat tersebut telah berakhir. Namun sampai sekarang masih ada tindakan yang menunjukkan seolah-olah kewenangan itu masih berlaku," ujar Nunuk Fauziyah, Minggu (14/6/2026).

Menurut Nunuk, latar belakang Soedomo Margonoto menjadi pengelaola TITD KSB -TLK berawal dari pada tahun 2019 sembilan pengurus dan penilik yang statusnya demisioner menjadi inisiator mengundang umat untuk mengadakan musyawarah.

Hasilnya secara aklamasi terpilih Ketua Pengurus Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tang Ming Ang. Lalu, sembilan inisiator digugat oleh Bambang Joko Santoso. Gugatannya menyatakan inisiator tidak sah karena statusnya sudah demisioner.

Kasus tersebut dilaporkan ke PN Tuban dalam proses persidangan umat melakukan aksi damai dengan tuntutan meminta kepada PN Tuban tidak mengabulkan gugatan karena masalah klenteng adalah masalah internal umat.

Dan putusan sidang dimenangkan oleh pengugat dengan minta ganti rugi yang semula hanya Rp10,2 M jadi Rp5,2M.  Kemudian tergugat banding ke Pengadilan Tinggi (PT), selama proses banding umat juga melakukan aksi di PT dengan tuntutan keadilan untuk membatalkan putusan PN Tuban. Hasil sidang Pengadilan Tinggi membatalkan putusan PN Tuban.

Saat pengurus dan penilik tahun periode 2019-2022 bersama-sama ke klenteng untuk bersembahyang seluruh pintu gerbang dikunci kelompok Alim Sugiantoro sehingga umat tidak memiliki akses masuk.

Akhirnya pengurus terpilih rapat memutuskan, pintu klenteng di luar juga gembok. Peristiwa salin gembok ini berlangsung kurang lebih 40 hari yang menyebabkan seluruh umat tidak bisa beribadah.

Lalu, atas inisiatif tokoh Klenteng seperti Pepeng Putra Wirawan, Go Tjong Ping, Gunawan Putra Wirawan dan lainnya menemui Alim Markus supaya membantu menyelesaikan masalah gembok menggebok itu. Alim Markus mengajak Soedomo Margonoto sementara Paulus Wely Afendi diajak oleh Alim Sugiantoro untuk membuka gembok.

Akhirnya gemboknya terbuka dan umat bisa beribadah lagi. Dari peristiwa itulah timbul perjanjian perdamaian antara pengurus terpilih dengan Joko Santoso serta Alim Sugiantoro dengan syarat mencabut seluruh gugatan dan laporan kepolisian. Sehingga terjadilah perdamaian kedua belah pihak.

Pengurus terpilih dan penilik memutuskan pengelolaan Klenteng Tuban diserahkan kepada Alim Markus (Bos Grup Maspion), Soedomo (Bos Grup Kapal Api) dan Paulus Afandi (Direktur Mall Sutos) meskipun mereka bertiga bukan umat anggota Klenteng Tuban.

Mandat pada 3 orang yang tinggal di Surabaya yaitu membantu untuk menyelesaikan masalah di TITD Tri Dharma KSB & TLK tentang kepengurusan dan pembenahan.

Pembenahan yang dimaksud antara lain adalah ; pembenahan keseluruhan manajemen keuangan yang berhubungan dengan pihak perbankan dan pihak ketiga lainya, pembenahanan keseluruhan manajemen karyawan dan pembenahan keseluruhan legalitas untuk kepentingan klenteng berhubungan dengan instansi pemerintahan dan pihak ketiga.

Kemudian mengadakan renovasi pembangunan dan merubah fungsi yang diperlukan segera untuk kepentingan Tempat Ibadat Tri Dharma Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, membuat KTA yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran umat, mengusahakan melakukan perdamaian dan lainnya.

Tahun 2021 sampai 2024 Alim Markus, Soedomo Margonoto dan Paulus W. Afandi mendelegasikan tugasnya pada 2 orang yaitu Soejanto sebagai ketua harian yang didampingi Ratna Sari.

‘’Sepanjang perjalanannya mereka tidak pernah berkoordinasi atau tranparansi pertangungjawaban organisasi dengan pengurus domisioner dan umat sehingga memberikan kesan abai terhadap tujuan semula,’’ tutur Nunuk.

Setelah mandatnya habis pada tanggal 31 Desember 2024, sampai saat ini rekening sumbangan di Klenteng Tuban masih atas nama Soedomo Margonoto di bank BCA masih terpasang di beberapa dinding di dalam klenteng Tuban.

Hasil dari sumbangan yang masuk pada rekening pribadi tersebut mulai tahun 2021 sampai saat ini belum pernah dipertanggungjawaban kepada umat anggota oleh Soedomo.

‘’Meski sudah habis masa mandatnya, namun seakan-akan masih merasa memiliki kekuasaan hukum dengan mengeluarkan surat mandat pengelola TITD KSB -TLK menunjuk Alim Sugiantoro, Tio Eng Bo dan Tan Ai Kwok pada tanggal 23 Februari 2026. Juga membuat surat pernyataan tidak menyetujui pelaksanaan pemilihan Pengurus dan Penilik tahun 2025-2028 pada tanggal 5 Juni 2025,’’ ungkapnya.

Nunuk membeberkan, perjalanan sangat panjang dan melelahkan dilakukan umat yang dipimpin Go Tjong Ping. Di antaranya melakukan pertemuan  dengan Soedomo Margonoto lebih enam kali, dan berkirim surat sekitar lima belas kali dengan harapan Soedomo Margonoto bermurah hati bersedia mengembalikan Kleteng Tuban kepada umat aggota.

Namun upaya Go Tjong Ping dan umat lain disebut Nunuk selalu gagal. Sehingga Go Tjong Ping merasa tidak punya pilihan lain selain melalui media sosialnya memberikan pesan kepada Soedomo Margonoto supaya bersedia mengembalikan klenteng kepada umat Tuban.

‘’Namun dijawab oleh Soedomo melalui podcash yang mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian yang menyebabkan kerugian yang dialami oleh Go Tjong Ping,’’ katanya.

Karena itu, umat kemudian melaporkan Soedomo. Menurut kajian LBH yang dia pimpin, Nunuk menyebut tindakan yang dilakukan oleh Soedomo Margonoto diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,  pasal 391 tentang pemalsuan surat.

Juga pasal 486 tentang penggelapan, pasal 488 tentang penggelapan dalam jabatan atau karena hubungan kerja, pasal 492 tentang penipuan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  ITE pasal 28 tentang menyebarkan berita bohong.

‘’Keterlibatan Soedomo Margonoto pada awalnya membawa harapan besar bagi umat anggota klenteng untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan. Namun, berbagai keputusan yang diambil justru menimbulkan polemik baru karena tidak berlandaskan AD/ART sebagai aturan tertinggi organisasi. Umat anggota tidak bermaksud menciptakan permusuhan, melainkan mengajak seluruh pihak saling menghormati, menyayangi, merangkul dan menjalankan aturan organisasi secara konsisten dan beradab,’’ tandas Nunuk.

Sementara, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto saat dikonfirmasi menyatakan belum tahu soal laporan tersebut.

‘’Terimakasih informasi, coba saya konfirmasi dulu,’’ katanya.[ono]