Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Harapan perusahaan pers untuk mendapatkan kompensasi ekonomi dari pemanfaatan karya jurnalistik di platform digital kini menghadapi tantangan baru. Di tengah tekanan ekonomi yang menghimpit industri media, muncul pertanyaan besar: apakah royalti jurnalistik benar-benar akan menguntungkan jurnalis dan perusahaan pers, atau justru habis untuk membiayai operasional lembaga pengelola?
Persoalan tersebut mengemuka dalam Indonesia Digital Media Conference 2026 yang digelar di Hotel Shangri-La Surabaya, 29 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, Staf Khusus Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, Luqman Hakim, menyinggung alokasi 30 persen royalti untuk kebutuhan operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pernyataan itu memunculkan perhatian tersendiri, terutama bagi perusahaan pers lokal yang selama ini harus berjuang mempertahankan keberlangsungan bisnis di tengah perubahan ekosistem digital.
Pasalnya, perusahaan media membutuhkan biaya besar untuk menjalankan proses jurnalistik. Mulai dari peliputan, verifikasi informasi, penulisan, penyuntingan hingga penerbitan. Namun, nilai ekonomi dari karya tersebut belum tentu kembali secara seimbang kepada pihak yang memproduksinya.
Di sinilah gagasan link tax atau kompensasi atas pemanfaatan konten berita oleh platform digital menjadi penting dalam pembahasan masa depan industri pers.
Royalti 30 Persen untuk LMK, Bagaimana Nasib Pemilik Karya?
Dalam forum tersebut, Luqman Hakim menjelaskan bahwa pemerintah tengah mempelajari pengalaman pengelolaan LMK di sektor musik dan lagu sebagai salah satu referensi untuk membangun tata kelola hak cipta di sektor lain.
Ia kemudian menyinggung adanya alokasi 30 persen untuk kebutuhan operasional lembaga.
"Dan 30 persen ini untuk operasional LMK sendiri," ujar Luqman.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum memastikan apakah angka 30 persen akan diterapkan sebagai ketentuan dalam skema LMK jurnalistik atau sekadar merujuk pada praktik pengelolaan royalti di sektor musik.
Kepastian mengenai hal ini menjadi penting. Sebab, setiap potongan biaya operasional akan berpengaruh terhadap besaran royalti bersih yang diterima pemegang hak.
LMK memang membutuhkan anggaran untuk menghimpun, mengadministrasikan, dan mendistribusikan royalti. Namun, transparansi mengenai besaran biaya, dasar perhitungan, hingga mekanisme pengawasan harus menjadi bagian utama dari sistem tersebut.
Jangan sampai lembaga yang dibentuk untuk melindungi hak ekonomi pencipta justru menghadirkan beban administrasi baru yang mengurangi manfaat bagi pemilik karya.
Bagi perusahaan pers, terutama media lokal, royalti bukan sekadar tambahan pendapatan. Dana tersebut berpotensi digunakan untuk membiayai peliputan, menggaji wartawan, meningkatkan kualitas pemberitaan, hingga mempertahankan operasional ruang redaksi.
Link Tax dan Ketimpangan Ekonomi Platform Digital
Persoalan royalti jurnalistik tidak bisa dilepaskan dari hubungan ekonomi antara perusahaan pers dan platform digital.
Selama ini, media mengeluarkan biaya untuk memproduksi informasi yang akurat dan terverifikasi. Sementara itu, konten berita menjadi bagian dari ekosistem distribusi digital yang dapat menarik perhatian pengguna dan menghasilkan nilai ekonomi bagi berbagai pihak.
Ketika manfaat ekonomi dari pemanfaatan konten tidak diikuti kompensasi yang memadai kepada produsen berita, ketimpangan dalam ekosistem digital semakin sulit dihindari.
Gagasan link tax muncul sebagai salah satu upaya menjawab persoalan tersebut. Konsep ini menuntut agar platform digital yang memperoleh manfaat ekonomi dari konten jurnalistik turut memberikan kompensasi kepada perusahaan media yang memproduksinya.
Namun, penerapannya membutuhkan desain kebijakan yang jelas.
Pemerintah perlu menentukan bentuk pemanfaatan konten yang menjadi dasar kompensasi, pihak yang berkewajiban membayar, pihak yang berhak menerima, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
Selain itu, perlu ada pembedaan antara gagasan kompensasi atas pemanfaatan konten jurnalistik dan mekanisme royalti yang dikelola LMK. Keduanya dapat saling berkaitan dalam memperkuat ekonomi pers, tetapi tidak otomatis memiliki dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan yang sama.
Media Lokal Paling Rentan Menghadapi Tekanan Ekonomi Digital
Ancaman terhadap keberlangsungan perusahaan pers lokal menjadi salah satu persoalan yang tidak boleh diabaikan dalam pembahasan kebijakan royalti jurnalistik.
Media daerah umumnya memiliki sumber daya dan ruang pendapatan yang lebih terbatas dibandingkan perusahaan media berskala nasional. Ketergantungan terhadap pendapatan iklan membuat keberlangsungan operasional semakin rentan ketika pemasukan tidak sebanding dengan biaya produksi berita.
Jika kondisi tersebut terus berlanjut, dampaknya bukan hanya dirasakan perusahaan pers.
Masyarakat juga berisiko kehilangan sumber informasi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Media lokal memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah, penggunaan anggaran publik, pelayanan kesehatan, pendidikan, persoalan lingkungan hingga berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.
Ketika perusahaan pers daerah terpaksa mengurangi jumlah wartawan, memangkas anggaran peliputan, atau bahkan menghentikan operasional, ruang pengawasan terhadap kekuasaan di tingkat lokal ikut menyempit.
Karena itu, kebijakan kompensasi pemanfaatan konten jurnalistik harus memperhitungkan keberagaman skala perusahaan media. Jangan sampai manfaat ekonomi justru lebih banyak dinikmati perusahaan besar yang memiliki daya tawar dan kapasitas administrasi lebih kuat.
Keterwakilan Jurnalis dan Media Lokal Harus Dijamin
Luqman Hakim juga mendorong asosiasi media dan komunitas jurnalis untuk mengambil peran aktif dalam pembentukan LMK jurnalistik.
Pemerintah membuka ruang bagi berbagai masukan terkait persyaratan kelembagaan, tata kelola, serta komposisi pengurus.
Menurutnya, keterwakilan jurnalis, pencipta, perusahaan pers, dan pihak lain yang berkaitan dengan pemanfaatan karya perlu diperhatikan. Agregator digital juga disebut sebagai bagian dari ekosistem distribusi konten yang memiliki hak dan kewajiban untuk diperhitungkan.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi penting agar pengelolaan royalti tidak hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.
Namun, keterwakilan tidak cukup sebatas mencantumkan nama dalam struktur organisasi. Jurnalis, perusahaan pers kecil, dan media lokal harus memiliki ruang nyata dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, mekanisme pengawasan, pelaporan keuangan, audit, hingga penyelesaian sengketa perlu diatur secara transparan.
Luqman juga menyinggung mekanisme penyimpanan dana royalti yang belum digunakan sebelum nantinya diserahkan kepada negara apabila tetap tidak dimanfaatkan.
Meski demikian, penerapan skema serupa pada LMK jurnalistik masih membutuhkan kejelasan regulasi dan penyesuaian dengan karakter industri pers.
Dana yang belum tersalurkan harus tetap dikelola melalui prosedur yang transparan. Penelusuran pemilik hak dan mekanisme klaim juga perlu dipastikan agar persoalan administrasi tidak membuat pemilik karya kehilangan hak ekonominya.
Perlindungan Hak Cipta Jangan Berhenti pada Pembentukan LMK
Selain membahas tata kelola royalti, Luqman Hakim menjelaskan mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta.
Menurutnya, laporan pelanggaran tidak otomatis berujung pada rekomendasi penutupan situs. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terlebih dahulu melakukan verifikasi dengan melibatkan pihak terkait untuk menilai kelayakan laporan.
Hasil rapat kemudian dituangkan dalam berita acara yang dapat diakses publik setelah proses selesai.
Mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penegakan hak cipta berjalan berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, bagi industri pers, keberhasilan perlindungan hak cipta tidak cukup hanya diukur dari terbentuknya LMK atau tersedianya mekanisme pengaduan.
Hal yang lebih mendasar adalah apakah karya jurnalistik memperoleh kompensasi yang layak, apakah distribusi royalti berlangsung transparan, dan apakah perusahaan pers yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi benar-benar mendapatkan manfaat.
Pemerintah perlu memastikan pembentukan LMK jurnalistik berjalan seiring dengan pembahasan kebijakan kompensasi atas pemanfaatan konten oleh platform digital, tanpa mencampuradukkan dasar hukum dan mekanisme keduanya.
Sebab, ketika media lokal kehilangan daya hidup, yang terancam bukan hanya perusahaan pers dan lapangan pekerjaan wartawan. Masyarakat juga berisiko kehilangan mata dan telinga yang selama ini mengawasi kekuasaan di daerah.
Pada akhirnya, royalti jurnalistik tidak boleh berhenti menjadi urusan pembagian uang dan biaya operasional lembaga. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus menjadi instrumen untuk membangun ekosistem digital yang adil, sekaligus memastikan karya jurnalistik mendapatkan penghargaan ekonomi yang layak.[rof]