Skip to main content

Category : Kebijakan


Ini Syarat Pengajuan Pelanggan Layak Terima Listrik Bersubsidi

Pengajuan sambungan listrik bersubsidi, pelanggan golongan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Manajer PT PLN Rayon Tuban, Surokim mengatakan, satu yang diwajibkan yakni menyertakan persyaratan bahwa mereka memang layak disubsidi. Sebab, selama ini dalam penyaluran subsidi listrik sebagian besar belum tepat sasaran.

Untuk Sementara, Kasipem Talun Jadi YMT Desa Talun

Setelah Kepala Desa (Kades) Talun, Kecamatan Montong ditetapkan sebagai tersangka, dan Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Talun Kosong menyebabkan pelayanan pemerintahan Desa Talun terkendala.

Pengampunan Pajak

KPP Pratama Tuban Himpun Uang Tebusan Rp 19,6 Miliar

Periode ke II program tax amnesty atau pengampunan pajak telah berakhir. Akhir periode kedua tersebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban telah menghimpun uang tebusan sebesar Rp 19,6 miliar.

Dinfokom Tuban akan Terapkan e-Planning

Secara resmi berdiri di awal 2017, Dinas Informasi dan Komunikasi (Dinfokom) Kabupaten Tuban akan menerapkan e-Planning atau perencanaan program Pemerintah Kabupaten Tuban secara elektronik.

Banding Dicabut, PN Belum Ketahui Penahanan Lilis

Dicabutnya banding dari Lilis Pratiwining Setyarini atas vonis hukuman satu bulan dari Pengadilan Negeri Tuban, membuat PN belum mengetahui proses masa tahanan selanjutnya.

Biaya Penerbitan SKCK Naik 200 Persen

Kepolisian Akan Beri Layanan Prima

Setelah kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan dinaikkan, kini giliran biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga ikut naik. Data yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016, kenaikan tarif penerbitan SKCK resmi 200 persen, diberlakukan pada 6 Januari 2017.

Penerbitan SKCK Kini Menjadi Rp 30.000

Biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadi Rp 30.000 yang sebelumnya Rp 10.000.