Tambang Kapur Ilegal di Tuban
Banyak Oknum Menambang di Luar Titik Izin
Lahan tambang galian C di Tuban sejauh ini sebagian besar memiliki izin. Akan tetapi, beberapa oknum melakukan penambangan di luar area titik tambang.
Lahan tambang galian C di Tuban sejauh ini sebagian besar memiliki izin. Akan tetapi, beberapa oknum melakukan penambangan di luar area titik tambang.
Meski sudah ditetapkan sebagai pemenang pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, namun pasangan Bupati di Bumi Wali dengan No.urut 1 Noor Nahar Hussein hingga kini belum juga dilantik seperti 18 kepala Daerah lainnya yang sudah melakukan Pilkada serentak di Jatim.
Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tuban sudah memasuki tahap penyelesaian. Gedung yang direncanakan akan dibangun sebagai ruang Komisi dan ruang fraksi tersebut, merupakan usulan dewan periode lalu. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi.
Anggaran guna mendukung kinerja Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) menyentuh Rp61 miliar. Anggaran itu diperuntukkan untuk bantuan sosial (bansos) serta hibah bagi peningkatan bidang pertanian dan peternakan.
Guna menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi kinerja Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban bersama Dinas Pertanian dan Peternakan mengadakan rapat kerja, Rabu (27/4/2016).
Pembuatan perizinan di kalangan pemilik tambang dirasa kian sulit. Lantaran perizinan tambang galian diambil alih pemerintah provinsi, bukan lagi wewenang Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) di tingkat kabupaten.
Wisata Pantai Sowan yang berada di Kecamatan Bancar merupakan lahan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jatirogo ternyata selalu memberikan Pendapatan untuk Daerah Kabupaten Tuban setiap tahunnya. Hal itu disampaikan Adm Jatirogo, Achmad Basuki.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) baru-baru ini memblokir sekitar 57.724 data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan fiktif. Puluhan ribu PNS itu, berasal dari berbagai penjuru daerah di Indonesia. Dikabarkan, data akan tetap diblokir dan terkunci, sampai BKN selesai melakukan investigasi secara keseluruhan mengenai keberadaan PNS yang merugikan negara ini.
Semua perusahaan tambang, harus menyediakan anggaran sebagai jaminan reklamasi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2010 Pasal 29, yang menyatakan kalau semua Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus menyediakan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang.
Gedung Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten telah selesai proses pengerjaannya, dan tinggal menunggu waktu untuk segera bisa ditempati. Namun, meski sudah jadi tetap hasil laporannya harus disampaikan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).