Indeks Resiko Bencana Tuban Urutan ke-23 se-Jatim, Apa Artinya?
Indeks Resiko Bencana (IRB) Kabupaten Tuban saat ini 144 poin. Poin tersebut berarti, Tuban ada di urutan ke-23 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Indeks Resiko Bencana (IRB) Kabupaten Tuban saat ini 144 poin. Poin tersebut berarti, Tuban ada di urutan ke-23 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Untuk menciptakan wilayah yang aman serta masyarakat yang mengedepankan musyawarah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah mendirikan 6 rumah restorative justice (RJ).
Pelatihan migas yang merupakan program APBN tahun 2023 telah dibuka bagi masyarakat Tuban.
Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, hingga saat ini masih belum dapat memastikan berapa kuota keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) Tahun 2023 ini. Pasalnya, hal tersebut masih menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat.
Penyerapan CO2 atau dikenal dekarbonisasi kini telah diterapkan oleh PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Pabrik Cilacap, Jawa Tengah. Budidaya mikroalga dilakukan melalui sistem kultivasi kolam terbuka dengan menggunakan sistem bubbling.
Pemerintah akan melakukan percontohan pemberian antivirus pada ibu hamil. Hal itu guna mencegah terjadinya transmisi virus hepatitis B dari ibu ke anak.
Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 16 Tahun 2014, yang melarang masyarakat berjualan di atas trotoar jalan raya, menuai kecaman dari para Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan disepanjang jalan Pantai Utara (Pantura) tepatnya di Jalan RE. Marta Dinata dan Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Tuban.
Puluhan Pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Tuban, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, guna melakukan audiensi bersama Komisi 1 dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, terkait larangan berjualan disepanjang jalan RE. Marta Dinata dan Panglima Sudirman.
Melintasi jalur Pantura Kabupaten Rembang, Jawa Tengah kini bisa semakin tenang. Sebab, selama tahun 2022 lalu Pemerintah Kabupaten Rembang telah memasang kurang lebih 938 Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Kabar gembira untuk warga Kabupaten Rembang yang memegang surat keterangan (suket) pengganti e-KTP. Mulai Selasa (10/1/2023), mereka dapat menukarkan suket dengan blangko E-KTP di kantor Dinas Dukcapil Rembang.