Resmi Tersangka, Karyawan BUMN di Tuban yang Digerebek di Kamar Hotel Bareng Selingkuhan Terancam Setahun Penjara dan Denda

Reporter : Wiyono

blokTuban.com – LFNP warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban yang digerebek saat berada di dalam kamar Hotel LYNN Tuban bersama perempuan selingkuhannya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan hanya LFNP, tapi ADP perempuan asal Tulungagung yang menjadi selingkuhan pria yang tercatat sebagai pegawai BUMN besar itu juga dijadikan tersangka.

Keduanya dinyatakan melanggar pasal 411 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II atau sekitar Rp10 juta.

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto membenarkan Polres Tuban sedang menyidik kasus perzinahan tersebut. Awalnya, pasangan tidak sah itu digerebek istri sah LFNP bersama polisi Polres Tuban. Saat digerebek, keduanya sedang berada di dalam salah satu kamar di hotel LYNN tersebut, pada Sabtu (21/2/2026) sore.

‘’Benar, keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan sedang menjalani penyidikan lebih lanjut,’’ ujar Iptu Siswanto.

Menurut Iptu Siswanto, tersangka pria saat ini tercatat sebagai warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Sedangkan perempuannya seorang PPPK guru di Tulungagung.

‘’Penggerekan dan penangkapan dua tersangka atas laporan resmi dari istri pelaku pria DR, yang juga warga Desa Jadi,’’ tambahnya.

Menurut keterangan dari pelapor, lanjut Siswanto, awalnya Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB suaminya keluar dari rumah dan berpamitan akan bekerja lembur. Tetapi pelapor curiga karena beberapa hari pamit lembut, namun setelah dicek di tempatnya kerja dia tidak masuk kerja, dan statusnys cuti.

Maka pagi itu pelapor membuntuti suaminya dan ternyata dugaannya benar. Saat di buntuti suaminya masuk ke hotel LYNN. Lalu pelapor menanyakan kepada satpam hotel LYNN apakah ada check in atas nama suaminya atau ADP.

‘’Dan dijawab oleh satpam bahwa untuk atas nama LFNP tidak ada, tetapi untuk atas nama ADP ada, dan sudah check in mulai tanggal 18 Februari 2026,” tutur Siswanto.

Atas informasi tersebut korban datang ke polres Tuban untuk melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Tuban.

‘’Dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama bermalam di hotel itu. Dan juga diperkuat dengan hasil dari visum, kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka,’’ ungkapnya.[ono]