Akhirnya Izin Kegiatan Kirab Kimsin dan Pentas Budaya di Klenteng Tuban Diproses

Reporter : Wiyono

blokTuban.com - Pengajuan izin rencana kegiatan kirab Kimsin dan pentas budaya serta bazar UMKM dan kegaitan lain yang akan digelar umat Tempat Ibada Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio/Tjoe Ling Kiong atau Klenteng Tuban pada 1-3 Mei 2026 mendatang sudah diproses.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Tuban Anton Tri Laksono saat memimpin rapat koordinasi (rakor) gabungan terkait pengajuan izin kegiatan dari panitia yang merupakan umat Klenteng Tuban, Senin (27/4/2026) di ruang pertemuan DPLH.

Rapat tersebut dihadiri berbagai pihak, di antaranya Dinas PLH sebagai tuan rumah, Kepala Dinas Kebudyaaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Mohammad Emawan Putra, Kepala Kesbangpol Yudi Irwanto, Kepala Bagian Hukum Cita, Perwakilan Satpol PP dan Damkar Yoyok Fahmi, perwakilan Dinas Kesehatan, Polres Tuban dan perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

Selain itu, rapat juga mengundang perwakilan panitia kegiatan, umat Klenteng Tuban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP.Ronggolawe pendamping hukum umat Klenteng.

Kesempatan pertama memberikan pendapat diberikan pada Nunuk Fauziyah Direktur LBH KP.Ronggolawe. Nunuk sempat menyoroti surat penangguhan  izin yang sempat dikeluarkan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup. Mereka menilai penangguhan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Karena, alasan surat penangguhan izin itu karena ada kelompok lain di klenteng yang keberatan ata digelarnya rencana kegiatan itu.

“Penangguhan itu tidak masuk akal jika hanya karena ada surat dari pihak lain. Kalau misalnya Pemkab Tuban punya perda ada regulasi, harusnya jelas pasal mana yang dilanggar. Sementara sebelumnya sudah ada berita acara dari berbagai instansi yang menyatakan kegiatan ini tidak bertentangan dengan aturan,” ungkapnya.

Nunuk menegaskan, kegiatan kirab dan pentas budaya merupakan inisiatif umat yang membentuk kepanitiaan secara mandiri, dan tidak terkait dengen kepengurusan klenteng. Tujuannya untuk menghidupkan kembali aktivitas ibadah agar berjalan nyaman dan normal.

Terkait izin kegiatan di klenteng, Nunuk menyebut ada beberapa regulasi yang memperbolehkan tempat ibadah digunakan untuk acara yang berdampak positif. Misalnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memungkinkan tempat ibadah digunakan untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Kemudian Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Juga Peraturan Menteri Agama No. 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Tempat Ibadah, yang memungkinkan tempat ibadah digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan sosial, pendidikan, dan kebudayaan.  leagamaan.

‘’Menurut regulasi yang berlaku di Indonesia, tempat ibadah dapat digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,’’ ujarnya.

Di antaranya ada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 11 ayat (1) huruf c, menyatakan bahwa tempat ibadah dapat digunakan untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Peraturan Menteri Agama No. 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Tempat Ibadah, Pasal 5 ayat (1), menyatakan bahwa tempat ibadah dapat digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan sosial, pendidikan, dan kebudayaan.

‘’Menyinggung persoalan dualisme kepengurusan klenteng, sebenarnya suda tidak ada ketika mandat mengelola klenteng telah selesai sejak 31 Desember 2024 berdasarkan kesepakatan yang telah dinotariskan. Namun, dalam praktiknya, persoalan tersebut disebut masih menjadi alasan penghambat. Kami berharap soal itu tidak dikaitkan dengan pengajuan izin kegiatan di klenteng yang diinisiasi panitia dan umat,’’ katanya. .

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPLH mengakui bahwa pertemuan yang dia gelar memang untuk menerima masukan seperti ini.

“Kalau seperti ini sudah jelas. Mungkin sebelumnya karena ketidaktahuan kami. Pertemuan ini memberikan pencerahan,” ujarnya.

Senada, Kepala Bagian Hukum Setda Tuban Cita menegaskan bahwa secara hukum, kepengurusan lama sudah tidak lagi memiliki kewenangan.

“Pengurusan lama sudah habis. Permohonan kegiatan ini diajukan oleh panitia, bukan atas nama kepengurusan klenteng. Secara hukum tidak ada pelanggaran,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Disbudporapar menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut karena dinilai memiliki dampak ekonomi luas.

“Ini event berskala nasional dan sangat potensial memberikan multiplier effect bagi daerah, mulai dari sektor kuliner, hotel, hingga transportasi. Namun tetap kami perhatikan masukan dari instansi lain,” ujar  Emawan.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Tuban, Yudi Irwanto, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas.

“Kami menyarankan jika memungkinkan kegiatan melibatkan seluruh unsur umat dari kedua kubu. Selain itu, jangan melibatkan ormas agar tidak memicu potensi keributan,” pesannya.

Satpol PP dan Damkar Tuban juga menyoroti aspek ketertiban umum.

“Fokus kami pada kamtibmas. Harapannya konflik segera selesai dan seluruh umat bisa terlibat agar suasana lebih kondusif,” kata Yoyok Fahmi.

Dari sisi teknis lalu lintas, perwakilan BBPJN menjelaskan bahwa penggunaan jalan nasional untuk kirab dimungkinkan sesuai regulasi, dengan sejumlah syarat.

“Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, penggunaan jalan nasional untuk kepentingan umum dapat diizinkan, selama tersedia jalur alternatif dan kondisi jalan dikembalikan seperti semula. Kami merekomendasikan panitia mengurus izin ke kepolisian,” jelasnya.

Satlantas Polres Tuban juga menyatakan kesiapan pengamanan setelah izin resmi diterbitkan.

“Rencana pengamanan sudah disiapkan, termasuk pembagian ruas jalan dan pengalihan arus. Namun kami masih menunggu perizinan resmi untuk pelaksanaan di lapangan,” ungkap perwakilan Satlantas.

Perwakilan daru Satintelkam menambahkan, pihaknya siap menerbitkan izin sepanjang rekomendasi dari instansi terkait telah terpenuhi.

Di akhir pertemuan, Kepala DPL memastikan bahwa rekomendasi akan segera diproses. Dia juga menyampaikan ada berita acara hasil rakor hari ini yang ditandangani sebagai salah satu syarat untuk pengurusan izin kegiatan.

“Rekomendasi sudah kami siapkan dan akan kami ajukan ke Sekda. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas dan keamanan Tuban,” tegasnya.

Dengan adanya kesepahaman lintas instansi tersebut, kegiatan kirab Kimsin dan pentas budaya diharapkan dapat terselenggara lancar sebagai wujud inisiatif umat dalam menghidupkan kembali aktivitas keagamaan dan budaya di klenteng Tuban.[ono]