Pemilik Warung Wrong Way Divonis 5 Bulan Penjara
Pemilik warung Wrong Way Natasay’s Ortula Al-Aksha alias Tatak divonis penjara kurungan selama 5 bulan Pengadilan Negeri (PN) Tuban, berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Juni lalu.
Pemilik warung Wrong Way Natasay’s Ortula Al-Aksha alias Tatak divonis penjara kurungan selama 5 bulan Pengadilan Negeri (PN) Tuban, berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Juni lalu.
Mengantisipasi permasalahan hukum muncul khususnya dalam proyek pembangunan, mendorong Pemkab bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam bentuk kesepakatan bersama penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
Seorang pria berinisial P (45) asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Menanggapi banjirnya dukungan dari sejumlah tokoh dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi, koordinator advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir berharap dukungan ini tak hanya sebatas pernyataan, Senin (5/4/2021).
Kesadaran sejumlah masyarakat di Kabupaten Tuban dalam memakai masker terbilang masih rendah. Hal itu ditemukan saat petugas gabungan Satgas Covid-19 saat menyisir pengunjung dua pasar tradisional dan objek wisata.
Muksin (40) pria asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (10/9/2020).
Daging ayam busuk atau kualitas komoditas lain untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan pada keluarga penerima manfaat (KPM) tak bisa hanya diganti begitu.
Karena gugatan soal waris yang dilayangkan ditolak hakim, Mujamiin, mantan Kepala Desa (kades) Sumurgung, Kecamatan Tuban meradang.
Tak Pakai Masker, Siap-siap Dihukum Sapu Jalan
Kuasa Hukum Terlapor Kasus dugaan penyimpangan BPNT Desa Cepokorejo, Susilo Hadi Utomo, Nur Azis keberatan terhadap Bupati Tuban kemarin, yang menyatakan "Saya yakin, pelaku akan masuk bui, faktanya sudah ada oknum itu kena kasus Tipikor, dan nanti akan dipecat" yang ditujukan kepada kliennya.