Panwaslukab Umumkan Komisioner Panwaslucam Terpilih
Panitia pengawas pemilu Kabupaten Tuban (Panwaslukab) mengumumkan hasil tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) terpilih, Rabu (25/10/2017).
Panitia pengawas pemilu Kabupaten Tuban (Panwaslukab) mengumumkan hasil tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) terpilih, Rabu (25/10/2017).
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alhikmah Tuban mendatangkan tim Persaudaraan Pencerita Muslim Indonesia (PPMI) dari Yogyakarta, Senin (23/10/2017). Hal itu dilakukan guna melakukan Forum Group Discution (FGD) untuk meningkatkan keterampilan mahasiswa dalam hal bercerita.
PT Pertamina EP berkomitmen untuk memperhatikan lingkungan dan masyarakat di sekitar area operasi. Terutama terhadap lingkungan dan masyarakat yang berada di ring 1 Perusahaan.
Seluruh sekolah dan madrasah wajib merombak komite sekolahnya, dan membentuk komite sekolah baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Jajaran Kepolisian Polres Tuban serta jajaran kepolisian Polsek Montong melakukan penyergapan paksa terhadap terduga pelaku pembunuhan Muhammad Arifin, siswa kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tanggulangin II, yang dikabarkan hilang misterius sejak empat hari lalu.
Sekitar pukul 10.49 WIB, sebagian warga di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro merasakan adanya gempa bumi. Walaupun cuma sebentar, tetapi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) langsung bereaksi untuk mencari titik gempa.
Sejumlah desa di beberapa kecamatan di Tuban merasakan gempa. Meski berskala kecil, gempa yang terjadi beberapa detik itu cukup mengejutkan warga.
Kelangkaan pupuk yang terjadi di Kabupaten Tuban dialami sebagian besar petani. Petani berkeluh kesah karena masa awal penanaman jagung, pupuk tak kunjung didapatkan.
PT Pertamina EP anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan merupakan Kontraktor Kontrak Kerjasama dibawah naungan SKK Migas, menunjukkan komitmennya untuk mendukung ketahanan energi Indonesia.
Bagi warga yang sudah pernah menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama dua kali, tampaknya perlu mengetahui jika ada peraturan yang mengatur pembatasan keikutsertaan.