Cabuli Siswi di Gubuk, Remaja Tuban Dibekuk Polisi

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap seorang pria berinisial KA (19), yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang siswi di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, setelah polisi menerima laporan dari ayah korban, SM (45).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menerangkan, Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 25 Mei 2025, di sebuah gubuk yang berada di area pantai Tuban. Saat itu, korban yang berinisial RO (16), seorang pelajar kelas X, bertemu dengan pelaku KA sesuai dengan janji yang telah mereka buat.

"Setelah bertemu, mereka berdua mengobrol di gubuk tersebut. Namun, suasana berubah ketika pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya hingga terjadilah persetubuhan," terang Kasat kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Sang ayah pun langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

Lebih lanjut, tutur Dimas, berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kini, kasus tersebut sepenuhnya ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pelaku KA langsung dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo. 76E dan Pasal 81 jo. 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[rof]