Gugatan Praperadilan Seret Nama Kapolres Tuban Mulai Digelar, Pemohon Minta Penyidik Dihadirkan Disidang
Gugatan Praperadilan Seret Nama Kapolres Tuban Mulai Digelar, Pemohon Minta Penyidik Dihadirkan Disidang
Gugatan Praperadilan Seret Nama Kapolres Tuban Mulai Digelar, Pemohon Minta Penyidik Dihadirkan Disidang
Terduga kasus korupsi APBDes Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tuban pada Rabu (3/5/2023) lalu. Gugatan perkara yang dilayangkan yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka Kades Bunut. Namun, sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi Kades Bunut itu diputus oleh pihak pengadilan batal, sebab dari pihak termohon yang hadir tidak memiliki kelengkapan legal standing.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dibuat Polres Tuban dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Pembatalan SP3 tersebut merupakan salah satu bunyi putusan PN atas gugatan praperadilan yang disidangkan.
Sidang kasus Praperadilan, Senin (3 /4/2017) yang melibatkan Hartatik dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh termohon Polres Tuban dinyatakan tidak tepat.