Tahap Pertama, Bantuan Keluarga Harapan di Tuban Cair Rp17 Miliar
Bantuan pembiayaan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat tahap satu mencapai Rp17 miliar. Pelaksanaan pencairan dana PKH dilakukan di bulan April 2016.
Bantuan pembiayaan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat tahap satu mencapai Rp17 miliar. Pelaksanaan pencairan dana PKH dilakukan di bulan April 2016.
Tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) tidak hanya turun di Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Tetapi, juga akan melakukan kroscek di beberapa desa tetangga Desa Karanglo, Rabu (13/4/2016)
Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban mempunyai banyak potensi, seperti pertanian dan juga produk-produk unggulan yang dihasilkan oleh tangan kreatif warga.
Usai melakukan wawancara dengan perangkat desa dan petugas kesehatan di Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi keluarga warga yang meninggal dunia, sejak tiga bulan terakhir.
Keanehan dan keunikan pisang raja sewu yang berada di Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban banyak menarik perhatian warga, Selasa (12/4/2016).
Keanehan dan keunikan pisang raja sewu yang berada di Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban banyak menarik perhatian warga, Selasa (12/4/2016). Pasalnya, pisang tersebut memiliki buah (Tundunan) yang sangat panjang, berbeda dengan pisang-pisang pada umumnya. Pisang tersebut berbuah hingga sepanjang kurang lebih tiga meter dan sebentar lagi kemungkinan bisa sampai menyentuh tanah.
Dalam rangka menumbuhkan jiwa berwirausaha, sejumlah perempuan berlatih keterampilan tata rias dan salon, Selasa (12/4/2016).
Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terjun ke Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Selasa (12/4/2016), hal itu dilakukan mengingat tingginya angka kematian di desa itu selama tiga bulan terakhir.
Tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, hari ini, Selasa (12/4/2016).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban akhirnya memvonis hukuman 6 bulan penjara kepada Ermansyah, asal Kabupaten Jombang. Diketahui, pria ini mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap salah satu kontraktor di rest area Tuban pada Rabu (13/1/2016).