Pansus: Kenaikan Tunjangan DPRD Masih Dikaji
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, direspon cepat oleh DPRD Kabupaten Tuban.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, direspon cepat oleh DPRD Kabupaten Tuban.
Anggota DPRD Kabupaten Tuban dipastikan akan menerima kenaikan tunjangan. Hal itu menyusul setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, dipastikan akan mendapatkan tambahan nilai tunjangan kinerja. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Legislatif melalui komisi C DPRD dan Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban tengah menggodok rencana induk pariwsata Tuban.
Rapat paripurna lanjutan yang membahas laporan Badan Anggaran (Banggar) Pemerintah Kabupaten Tuban, Senin (29/6/2017) mendapat sorotan sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Tuban.
Legislatif Kabupaten Tuban mempertanyakan angka kemiskinan di Tuban yang dinyatakan meningkat. Pasalnya menurut salah seorang anggota Komisi B DPRD Tuban, Cancoko tidak menemukan fakta tersebut di lapangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mengagendakan pembahasan lanjutan terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran tahun 2016 di ruang paripurna, Senin (12/6/2017).
Ketua DPRD Kabupaten, Miyadi, ikut berkomentar terkait wacana penerapan Full Day School (FDS) yang semakin digaungkan oleh Menteri Pendidikan.
Rancangan Peraturan Daerah (Raerda) tentang ketenagakerjaan yang sebelumnya digodok DPRD Tuban saat ini tengah sampai tahap diserahkan di tingkat Provinsi. Namun, berkaitan dengan peraturan yang menjadi dasar keputusan khalayak, Raperda tersebut tengah dievaluasi gubernur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dinilai lambat dalam menyikapi Raperda Disabilitas. Keberadaan Raperda tersebut sangat dinanti bagi penyandang cacat, setelah diundangkannya Undang-Undang no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.