Unjuk Rasa di GRR Pertamina Tuban, Warga Minta Kepastian Relokasi
Tepat di hari valentine pada Minggu (14/2/2021), sejumlah 30 warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu menggelar aksi damai di depan Kantor GRR Pertamina Tuban
Tepat di hari valentine pada Minggu (14/2/2021), sejumlah 30 warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu menggelar aksi damai di depan Kantor GRR Pertamina Tuban
BlokMisteri, tontonan kisah mistis setiap malam Jumat. Kali ini menceritakan kisah nyata pendakian Gunung Argolasem, simak selengkapnya di YouTube bloktuban TV
Para kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban melakukan tanam pohon di bantaran Kali Kening atau anak Sungai Bengawan Solo Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Sabtu (13/2/2021).
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono bersama Dandim 0811 Letkol Viliala Ramadhan dan jajarannya mengecek kesiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Sabtu (13/2/2021).
Seluruh kegiatan yang mengundang orang banyak harus memahami surat edaran dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban.
Bupati Tuban, Fathul Huda telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama pada Jumat (12/2) sore di kediamannya. Vaksinasi dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan dan Puskesmas Tuban.
Seorang ibu dan anak mengalami luka parah akibat terlibat Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di Jalur Pantura Tuban-Bancar Km 10-11 turut Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jumat (12/2/2021) sore.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Kabupaten Tuban mencatat satu desa di Kabupaten Tuban belum bisa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2020.
Harga daging di pasar baru Tuban terpantau stabil. Hal itu seperti yang dikatakan salah satu pedagang, Bu Tam mengatakan, harga daging tergolong stabil seperti daging sapi murni Rp110.000 per kilogram, daging ayam boiler Rp31.500 per kilogram, daging ayam kampung Rp58.000 per kilogram serta ayam ras/petelur Rp22.000 per kilogram.
Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) harus setiap pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keputusan ini tidak boleh ditawar dan diatur dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tuban tentang larangan bagi ASN berafiliasi atau mendukung organisasi terlarang atau dicabut status hukumnya.