Bulan Juli Direncanakan 9 Raperda Tuntas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban merencanakan, sembilan Raperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna bersama eksekutif, pada Senin (21/5/2017) kali ini tuntas hingga bulan Juli mendatang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban merencanakan, sembilan Raperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna bersama eksekutif, pada Senin (21/5/2017) kali ini tuntas hingga bulan Juli mendatang.
Sebanyak 16 pemain telah bergabung di Persatu Tuban, guna menghadapi kompetisi piala Indonesia dan Liga 3 Nasional 2018. Pihak manajemen secara perlahan mengakui akan menambah squad tim.
Pengelola Wilayah Kerja (WK) Tuban sudah didapat. Bersama dengan WK Ogan Komering, pemerintah menyerahkan pada Pertamina. Alih kelola tersebut dilaksanakan Minggu (20/5).
Masih dalam rangkaian Bhakti Negeri Merah Putih bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Tuban Sugeng Indrawan, mengukuhkan Satgas Merah Putih.
Keluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban, pada hari ke empat bulan Ramadan, menggelar buka puasa bersama. Acara digelar di sekretariat PWI, di Jalan Basuki Ramat Tuban, Minggu, (20/5/2018).
Kapolres Tuban bersama jajarannya, Minggu (20/5/2018), melakukan patroli ke sejumlah tempat ibadah umat kristiani yang berada di Kecamatan/Kabupaten Tuban dengan menggunakan sepeda motor.
Program 'Kami Peduli' yang digagas oleh Karang Taruna, Babhinsa dan Babinkamtibmas Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban kembali menyalurkan 40 paket sembako kepada warga yang tidak mampu di desa setempat.
Kaitannya dengan pengawasan kampanye, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) KabupatenTuban selalu awas dan siaga di tempat-tempat yang memungkinkan untuk dijadikan ajang kampanye.
Menyambut semarak suka cita datangnya bulan suci Ramadan serta upaya pelestarian budaya tradisional tongkel, pemuda Karang taruna (Kartar) Bina Taruna, Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang menggagas festival Tongklek se-Kabupaten Tuban.
Selama bulan puasa, bupati Tuban melarang beberapa kegiatan yang dapat mengganggu suasana kedamaian, ketaqwaan, dan ketenteraman di masyarakat. Semuanya tertuang dalam surat edaran (SE) bernomer 451/3011/414.117/2018, perihal pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1439 H/ 2018 M.