270 Pasangan di Tuban Bercerai Selama Oktober 2022
Angka perceraian di Kabupaten Tuban bulan Oktober mengalami peningkatan dibandingkan dengan bulan September.
Angka perceraian di Kabupaten Tuban bulan Oktober mengalami peningkatan dibandingkan dengan bulan September.
Aliran Kepercayaan saat ini statusnya sudah resmi, dan dapat dimasukkan di dalam kolom agama di identitas KTP. Sebelumnya status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip.
Dari data terakhir yang diinput oleh Pengadilan Agama Kabupaten Tuban terdapat 37 pengajuan dispensasi nikah pada bulan Agustus.
Perceraian di Kabupaten Tuban masih tergolong tinggi bahkan di bulan Agustus masih terdapat 219 kasus perceraian. Hal ini dapat diartikan dalam sehari terdapat 7 kasus perceraian.
- Banyak yang menganggap bahwa peluang kerja lulusan fakultas syariah tidak luas. Sehingga, sampai saat ini minat calon mahasiswa untuk masuk dalam fakultas syariah masih kecil. Fakultas ini masih kalah dengan fakultas lainnya, misalnya kalau dalam perguruan tinggi keagamaan kalah dengan fakultas tarbiyah atau pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Tuban memaksimalkan pembangunan aspek religius guna mendukung penguatan karakter masyarakat dan generasi muda Kabupaten Tuban. Total dana hibah yang telah tersalurkan kurang lebih mencapai 4,75 milyar yang bersumber dari APBD tahun 2022.
Sebagai persiapan pelaksanaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia II (KUPI) 2022, panitia menggelar audiensi dengan berkunjung ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menemua Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (7/9/2022).
blokTuban.com - Madrasah Aliyah (MA) Plus Sunan Kalijaga, hari ini resmi mendapatkan ijin operasioanal pendirian Madrasah dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban. Madrasah yang berada dalam naungan Yayasan Pendidikan Islam Riyadhotul Uqul Menilo (YPIRUM) ini, juga mendapat pembinaan langsung terkait pengelolaan Madrasah baru oleh Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Tuban H. Ahmad Munir.
blokTuban.com – Permohonan dispensasi nikah (diska) untuk anak yang usianya belum mencukupi batas ketentuan untuk menikah di Kabupaten Tuban, hingga saat ini masih cukup tinggi.
Pengadilan Negeri Tuban sudah mencatat 6 perceraian non muslim selama bulan januari sampai Juli 2022. Kasus ini tentu berbanding terbalik dengan perceraan yang tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.