Skip to main content

Category : Tag: Asn


Siap-siap ASN Tuban Terima Tunjangan Perbaikan Penghasilan

Anggota Korpri Pemkab Tuban mengikuti Pembinaan Mental yang diadakan Pengurus KORPRI Kabupaten Tuban, Jumat (20/12/2019) di Pendopo Kridho Manunggal Kabupaten. Kurang lebih 950 PNS dan CPNS Pemkab Tuban tampak antusias menyimak materi yang disampaikan.

Haji 2019

Bupati Tuban Pesan Jangan Gunakan Handphone Saat Ibadah Haji

Bupati Tuban, Fathul Huda memberi pengarahan kepada 101 Calon Jamaah Haji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tuban, Senin (29/7/2019) di gedung KORPRI Tuban. Silaturahmi CJH aparatur Pemkab Tuban dengan Bupati Tuban turut dihadiri Sekretaris Daerah; Kepala Kantor Kemenag Tuban; sejumlah pimpinan OPD dan Camat.

Bupati Tuban Berpesan PNS Harus Kerja Seperti 'Setan'

Hari pertama aktif masuk kerja usai libur lebaran Idul Fitri 1440 H, bertempat di Pendopo Kridho Manunggal Bupati dan Wakil Bupati Tuban menggelar Halal Bi Halal bersama seluruh jajaran di lingkup Pemkab Tuban, Senin (10/5/2019).

Hari Ini Ada Bagi-bagi THR Rp39 Miliar di Tuban

Hari Jumat (24/5/2019) menjadi hari yang dinanti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tuban. Mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dengan jumlah total Rp39.020.428.129.

Puasa, ASN Kerja 32,50 Jam Seminggu

Selama melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1440 H, seluruh pegawai ASN Pemkab Tuban tak boleh bekerja lebih dari 32,50 jam dalam sepekan. Aturan tersebut berlaku bagi pegawai yang bekerja di instansi yang memberlakukan lima atau enam hari kerja.

Wabup Minta ASN di Lingkungan Pemkab Terapkan 4 Kompetensi

Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, meminta kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan empat kompetensi kepemimpinan yaitu, Manajerial, Teknis, Sosial Budaya, dan Pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan enam larangan aktivitas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran hoax dan ujaran kebencian yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.

KPU Ingatkan ASN, TNI, Polri, dan Kades Tak Terlibat Kampanye

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menjadi tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada serentak Juni mendatang. Selain itu, tim kampanye dilarang keras terdiri dari kepolisian, TNI, Kepala Desa atau Lurah, maupun perangkatnya.