Kuota Haji Khusus Ditambah, 8.400 Jemaah Reguler Kehilangan Hak
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, dalam keterangan resminya menyebut adanya indikasi pelanggaran hukum terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, dalam keterangan resminya menyebut adanya indikasi pelanggaran hukum terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Terdapat ratusan ribu orang Indonesia setiap tahunnya yang menyelenggarakan ibadah haji ke Tanah Suci. Terdapat 3 program haji yang umumnya diketahui yaitu reguler, ONH Plus dan furoda.
Untuk melakukan ibadah haji ke Tanah Suci, jamaah haji dari sebagian besar negara memerlukan Visa Haji yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Visa Haji merupakan persyaratan resmi yang harus dipenuhi oleh setiap jamaah haji sebelum mereka diizinkan masuk ke Makkah dan Madinah untuk menjalankan ibadah haji.
Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.