Melaksanakan Ibadah Haji Lebih dari Sekali Bagaimakah Hukumnya?
Melaksanakan ibadah haji menjadi wajib bagi muslim yang mampu dari segi materi dan fisik. Tapi bagaimana hukumnya yang melakukan ibadah haji lebih dari satu kali dalam hidupnya?
Melaksanakan ibadah haji menjadi wajib bagi muslim yang mampu dari segi materi dan fisik. Tapi bagaimana hukumnya yang melakukan ibadah haji lebih dari satu kali dalam hidupnya?
Calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Tuban bakal diberangkatkan pada 29 Mei 2023 besok. Para jemaah akan tergabung dalam tiga kelompok terbang (kloter) di embarkasi Juanda Surabaya.
Hampir sebagian besar umat Muslim percaya bahwa tanah suci Makkah adalah tempat yang mustajab untuk melangitkan doa.
Ibadah haji merupakan Rukun Islam kelima, yang wajib dijalankan oleh umat muslim apabila mampu. Oleh karena itu, dapat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah, tentu menjadi harapan bagi seluruh kaum muslim di penjuru dunia.
Kabupaten Tuban mendapat lagi tambahan kuota haji musim 1444 H/2023 M sebanyak 305 jemaah.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) selama menjalani ibadah haji perlu dilakukan oleh para jemaah asal Indonesia. Upaya tersebut menjadi bagian mengurangi resiko penularan Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus (MERS-CoV).
Melaksanakan ibadah haji tidak seperti ibadah lainnya, dimana pelaksanaannya harus memakan biaya, waktu dand tenaga yang prima.
Untuk dapat melaksanakan ibadah haji yang baik tentunya harus memperhatikan dan sesuai dengan rukun haji.
Berangkat melaksanakan ibadah haji tidak semua orang mendapatkan kesempatan tersebut. Maka bagi yang hendak menjadi jamaah haji penting mengetahui dan mengamalkan niat berhari berikut ini.
Waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2023, bagi Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Tuban, yang semula berakhir pada (5/5/2023) kemarin, diperpanjang hingga (12/5/2023) mendatang.