Serikat Pekerja Metal di Tuban Minta Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Dikaji Ulang
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, kembali dikaji.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, kembali dikaji.
Menteri Ketenagakerjaan (Menker), Ida Fauziah pada awal bulan Maret 2023 lalu, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor, Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Pada tahun 2022, Kabupaten Tuban memiliki jumlah penduduk sebesar 1.208.264 jiwa. Menurut data yang diperoleh dari BPS Tuban, jumlah tersebut mengalami pertumbuhan 0,427 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban kembali menggelar demo di beberapa lokasi, Rabu (14/9/2022). Sesuai dengan surat pemberitahuannya yang dikirimkan ke Kapolres Tuban, ada 2.500 massa yang dikerahkan.
Puluhan buruh menggelar aksi mendirikan tenda di depan akses keluar masuk Perusahaan PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) yang berlokasi di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu (23/8/2022).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Swabina Gatra dan PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Tuban terhadap 33 warga ring 1 berbuntut panjang.
Terhitung sejak Januari 2022, Dinas Sosial Kabupaten Tuban tak hanya menangani urusan sosial, perempuan dan anak saja. Sesuai Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, bidang yang ditangani bertambah yaitu urusan masyarakat dan desa, sehingga namanya sekarang Dinsos P3A, dan PMD Tuban.
Dalam Peringatan Hari Buruh Nasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei terus diperingati oleh masyarakat sampai saat ini. Dalam kesempatan ini, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban menilai jika hingga pada tahun 2022 para buruh Tuban masih jauh dari kata sejahtera.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi isu krusial yang dikritisi oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban. Mereka melakukan aksi, dan meminta Pemerintah Kabupaten Tuban untuk tidak diam dan terkesan membiarkan PHK terus menerus dialami buruh.
Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Kabupaten Tuban melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP dan Naker) Kabupaten Tuban, Selasa (3/8/2021).