Sapu Bersih Jaringan Surabaya! Polresta Tuban Sita 53,6 Gram Sabu dan Amankan 4 Tersangka
Konferensi Pers Operasi Tumpas Narkoba (Foto: Humas Polresta Tuban)

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com — Polresta Tuban sukses melampaui target pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari (12–23 Agustus 2026). Dari target awal tiga perkara, polisi menyapu bersih empat kasus—terdiri dari tiga Target Operasi (TO) dan satu Non-TO—dengan menyita total 53,649 gram sabu serta membekuk empat tersangka.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, dalam konferensi pers Jumat (28/8/2026).

"Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu. Barang tersebut hanya dijual kepada orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Dengan cara komunikasi melalui WhatsApp," ujar Kompol Supiyan.

Tiga Pengedar Jaringan Surabaya, Satu Pengguna Dirujuk Rehab

Rangkaian penangkapan dimulai Rabu (12/8/2026). Petugas mencokok YE (TO) di kontrakan Desa Dawung, Kecamatan Palang, dengan barang bukti terbanyak yakni 25 poket sabu seberat 29,19 gram beserta timbangan digital.

Pada hari yang sama, tersangka Non-TO berinisial WR diciduk di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, membawa 0,02 gram sabu dan alat hisap.

Perburuan berlanjut Jumat (14/8/2026). Polisi mencegat SY (TO) di tepi Jalan Pantura Desa Gesing, Kecamatan Semanding, lalu menyita 3 poket sabu seberat 19,88 gram, mobil Honda Jazz, dan uang tunai Rp600 ribu. 

Terakhir, Rabu (19/8/2026), PAR (TO) dibekuk di rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, bersama 5 poket sabu seberat 4,559 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo mengungkapkan bahwa para tersangka TO telah lama masuk radar dan diketahtui mengaitkan pasokan dari Surabaya.

“Kita simpan dulu dalam artian bukan kita pelihara, tetapi kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan,” jelas AKP Harjo.

Sementara untuk tersangka WR (Non-TO), polisi mempertimbangkan mekanisme rehabilitasi sesuai Pasal 54 UU No. 35/2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Sesuai SEMA barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban,” tambah AKP Harjo.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kewaspadaan Modus Baru

Tiga pengedar—YE, SY, dan PAR—dijerat pasal berat. YE dan SY dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. 

Sedangkan PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sementara WR disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a untuk peruntukan penggunaan pribadi.

Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melapor mengingat pola transaksi yang kian tertutup dan terus berubah.

“Untuk mengantisipasi pola-pola baru, kita perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya narkoba, tetapi kita sebagai anak bangsa harus sama-sama menjaga,” pungkas AKP Harjo. (Rof)