Tirta Zahira, Sang Juara Bulu Tangkis yang Membanggakan Tuban
Tirta Zahira, seorang pelajar berbakat dari MTS Miftahul Huda di Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Tuban, menorehkan prestasi luar biasa di bidang bulu tangkis.
Tirta Zahira, seorang pelajar berbakat dari MTS Miftahul Huda di Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Tuban, menorehkan prestasi luar biasa di bidang bulu tangkis.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban untuk Pemilihan Serentak 2024.
Pelaksanaan kegiatan rutinan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) di Gedung Taman Pendidikan Alquran (TPQ) Dusun Temaji, Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Kegiatan rutinan ini dilaksanakan setiap satu minggu satu kali pada hari ahad malam senin.
Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia (Lesbumi) Tuban dijadwalkan untuk menghadiri undangan Melaka Art and Performance (MAP) Festival di Malaysia yang akan berlangsung dari tanggal 26 Agustus hingga 1 September 2024.
Salah satu mahasiswa Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menjadi katib jumat di Masjid An-Nur Sesa setempat.
Tim U-20 Indonesia tiba di Seoul, Korea Selatan, pada Rabu (21/8). Skuad Garuda Nusantara akan menjalani pemusatan latihan dan berpartisipasi dalam turnamen Seoul Earth on Us Cup 2024.
KUA Kemenag Tuban dan Kecamatan Semanding menggelar acara Nikah Berkah yang berlangsung di Pendapa Kecamatan Semanding pada Kamis, 22 Agustus 2024 dengan 10 pasang pengantin.
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mengutuk keras tindakan teror dan ancaman yang dialami oleh RM, seorang jurnalis di Surabaya.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan peran penting pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta Pemilu tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.