Kasus Netralitas Lurah Baturetno di Pilkada Tuban, Bawaslu Rekomendasi Dugaan Pelanggaran ke BKN

Reporter : Dahrul Mustaqim 

blokTuban.com - Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Lurah Baturetno, Kecamatan Tuban, Arif Sujatmiko, kini memasuki tahap baru. 

Setelah melalui proses pleno oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tuban, kasus ini resmi dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (11/11/2024) untuk penanganan lebih lanjut.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Mochamad Sudarsono, menyampaikan bahwa rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2024 telah diteruskan ke BKN melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

"Hari ini sudah direkomendasikan kepada BKN. Rekomendasi tersebut sudah disertai kajian, yang nantinya akan menjadi pertimbangan lebih lanjut," ujar Sudarsono.

Arif Sujatmiko, yang dilaporkan atas dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada, dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 71 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang ASN berpihak dalam pemilu. 

Jika terbukti bersalah, ia bisa dikenai sanksi pidana. Namun, dalam hasil sementara, dugaan pelanggaran ini dianggap sebagai kasus non-pidana karena dinilai dilakukan secara tidak sengaja.

Dugaan pelanggaran muncul akibat komentar yang ditinggalkan oleh Arif di media sosial pada Rabu (6/11/2024). 

Dalam komentarnya, Arif menyatakan dukungannya kepada salah satu calon dengan menulis, "SELAMATKAN GUS WAFI, BIARKAN BELIAU TETAP JADI ULAMA’ MUDA... PILIH 02 ORA PINGIN LIYANE, MUNG MAS LINDRA WAE WONG ENOM SING SMART, ENERGIK, AKEH IDENE, MIKIR RAKYATE LANJUTKAN!!!"

Saat dikonfirmasi, Arif mengakui bahwa komentar tersebut ditulis secara spontan saat ia menelusuri media sosial. 

"Saya memang sempat berkomentar di media sosial, mungkin tidak sengaja karena spontan saat menelusuri TikTok," jelas Arif. 

Meski demikian, ia mengaku tidak ingat detail unggahan yang ia komentari.

BKN diharapkan segera memberikan tindak lanjut atas rekomendasi dari Bawaslu, sementara publik menanti hasil akhir dari proses pemeriksaan netralitas ASN dalam Pilkada ini. [Rul/Ali]