Keluarkan Rilis Resmi, LBH KP Ronggolawe Pastikan Terus Kawal Kasus Dugaan Penghinaan oleh Kades Temaji

 

Reporter : Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Lembaga Bantuan Hukum Koalisi Perempuan Ronggolawe (LBH KP Ronggolawe) mengeluarkan rilis resmi terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Kades Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban Suryanto yang meludahi wajah Ketua Badan Pemusyawatan Desa (BPD) Temaji Miftakhul Mubarok.

Direktur LBH KP.Ronggolawe Nunuk Fauziyah dalam rilis yang diterima wartawan media ini menyebutkan, Miftakhul Mubarok yang juga Ketua Forum Masyarakat Kokoh (FMK) Desa Temaji tersebut meminta pendampingan dari LBH KP Ronggolawe.

Karena itu, lembaga yang dipimpinnya kemudian memberikan pendampingan sekaligus menunjuk penasehat hukum atau pengacara yang ada di LBH Ronggolawe untuk menjadi kuasa hukum Miftakhul Mubarok.

‘’Dari LBH KP Ronggolawe, kuasa hukum yang kami siapkan adalah Shofiyul Burhan, Suherman dan Sullamul Hadi,’’ ujar Nunuk dalam rilisnya.

Karena itu, LBH KP Rongggolawe, lanjutnya, terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, termasuk paska diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Penyidik Polres Tuban tanggal 05 Mei 2025.

Kepala Desa Temaji, Suryanto meludahi muka Miftakhul Mubarok yang kebetulan mantan aktifis PMII Cabang Tuban saat menjalankan tugasnya sebagai Ketua FMK untuk menyalurkan bantuan CSR PT.Semen Indonesia di Balai Desa Temaji. Suryanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Tuban sejak tanggal 05 Mei 2025 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/89/VRES.1.18/2025/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Polres Tuban melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Tuban. Dalam perjalanan perkara, berkas dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Penyidik Polres Tuban atau dinyatakan P19. Penyidik menerima berkas P19 dari Kejaksaan pada tanggal 11 Juni 2025. 

Petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan dalam P19 yang harus dilengkapi oleh penyidik antara lain: pertama melakukan pemeriksaan tambahan/ulang kepada saksi, korban, saksi ahli pidana dan terdakwa. Kedua menambahi saksi ahli antara lain saksi ahli bahasa, saksi ahli pemerintah dan tatanegara, saksi ahli pejabat PT. Semen Indonesia dan lain-lain. Kemudian ketiga mendalami lagi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 310 ayat (1), KUHP Jo pasal 315 KHUP Jo pasal 316 KUHP.

Saat Kejaksaaan menyatakan berkas perkara P19, LBH KP.Ronggolawe yang memberikan bantuan hukum dan diberi kuasa oleh Miftakhul Mubarok akhirnya merespon dengan mengeluarkan rilis pada tanggal 21 Juni 2025 dengan judul “Kasus Penghinaan Oleh Kepala Desa Temaji Masih Dinyatakan P19” dengan narasumber dua pengacara yaitu Shofiul Burhanudin dan Suwarti.

Dalam rilis, LBH menyoroti bahwa berkas perkara seharusnya sudah memenuhi unsur-unsur pidana dengan bukti penyidik menghadirkan seluruh saksi yang berada di TKP, saksi ahli pidana dan berdasarkan pengakuan Suryanto saat diperiksa oleh penyidik. Atas dasar itu berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh Penyidik Polres Tuban dan Suryanto ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban. Akan tetapi berkas dinyatakan P19 (belum sempurna) oleh Kejaksaan dan dikembalikan kepada Penyidik Polres Tuban disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi dalam kurun waktu 14 hari sejak berkas diterima oleh Penyidik dari Kejaksaan yang menurut Kuasa Hukum terkesan kurang relevan.

Atas rilis tersebut, muncul pemberitaan di salah satu media dengan judul “Penasihat Hukum Sebut Jaksa Mengada-ada” yang menyebutkan narasumber Nunuk Fauziyah selaku Direktur LBH KP.Ronggolawe akan tetapi disebutkan sebagai Penasehat Hukum.

‘’Penyebutkan itu tanpa melalui konfirmasi,’’  tulis Nunuk .

Menurutnya, Direktur meskipun bukan Kuasa Hukum yang berwewang dalam perkara tersebut dapat membuat pernyataan publik terkait kasus yang sedang didampingi oleh lembaganya berdasarkan pada fakta. Pernyataan tersebut tidak boleh dianggap secara resmi dari Kuasa Hukum yang berwewang dalam perkara tersebut.

‘’Tujuan membuat pernyataan dibulik untuk meningkatkan kesadaran publik tentang kasus tersebut, menjelaskan posisi dan sikap LBH KP.Ronggolawe terkait dengan kasusnya,’’ sebutnya.

Dasar hukum yang sangat relevan bagi Direktur  dalam membuat pernyataan di publik tentang kasus yang sedang didampingi yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang sangat jelas membedakan antara Litigasi dan Nonlitigasi. Tahapan perkaranya Miftah masih ditahap Nonlitigasi. 

Di antaranya pendampingan proses penyidikan dan peyelidikan. Publikasi di media oleh Direktur termasuk Non-Litigasi karena belum masuk dalam tahapan persidangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

‘’Untuk itu seluruh Advokat di LBH kami akan selalu berupaya menambah pengetahuan tentang subtansi dari perundang-undangan demi kepentingan terbaik bagi korban dan terdakwa supaya tidak terkesan sekadar berpendapat, tetapi memiliki intelektual yang berbasis aturan hukum,’’ katanya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, selain LBH KP.Ronggolawe, Pengurus IKA PMII Kabupaten Tuban juga memberikan reaksi atas status berkas P19.  IKA PMII mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara ini karena sudah 7 bulan dan belum ada kepastian hukum bagi pelapor, saksi dan terdakwa.

Pengurus IKA PMII Kabupaten Tuban bahkan mendatangi Kejari untuk untuk melakukan hearing pada tanggal 26 Juni 2025. Dalam hearing itu, IKA PMII Kabupaten Tuban meminta penjelasan terkait dengan petunjuk melengkapi berkas perkara dan meminta kepastian hukum bagi korban, saksi dan tersangka.

Apabila perkara ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan mengganggu psikologi korban dan saksi mengingat pelaku merupakan orang yang berkuasa dan memiliki jabatan di desanya sebagai Kepala Desa.

Setelah hearing dengan Kejaksaan, Advokat LBH KP.Ronggolawe juga bersikap kooperatif untuk memenuhi petunjuk dari Kejaksaan, dan berharap kejaksaan tidak lagi menimbulkan kecurigaan publik dengan tindakan yang terkesan mengulur-ulur penyelesaikan perkara ini.[fiq/ono]