Selama Bulan Ramadan Permohonan Pembuatan E-KTP di Tuban Cenderung Menurun
Pada momentum Bulan Ramadan 1444 Hijriah ini, pemohon administrasi kependudukan di Kabupaten Tuban cenderung menurun.
Pada momentum Bulan Ramadan 1444 Hijriah ini, pemohon administrasi kependudukan di Kabupaten Tuban cenderung menurun.
Setelah ramai menjadi perbincangan hangat di media sosial, perihal penarikan biaya pembuatan Surat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara, oleh salah satu oknum petugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Tuban.
Akhir tahun 2022 hampir semua wilayah yang ada di Indonesia diketahui mengalami kekosongan blangko E-KTP termasuk di Kabupaten Tuban.
Pendataan jumlah penduduk Kabupaten Tuban ternyata ditemukan tidak valid. Bagamana bisa hal ini terjadi?
Masyarakat di Kabupaten Tuban belum bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor kecamatan setempat, karena jadwalnya mundur di akhir Januari 2022.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban terus meningkatkan performanya dalam melayani kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban melakukan jemput bola untuk memfasilitasi penerbitan akta kematian bagi penduduk yang meninggal karena Covid-19. Langkah strategis tersebut menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI Nomor 472.12/12498/Dukcapil tanggal 13 September 2021.
Semua layanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban sementara waktu ditiadakan. Sebagai gantinya layanan berbasis online dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban meniadakan sementara pelayanan tatap muka di Kantor Disdukcapil maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban meniadakan sementara pelayanan tatap muka di Kantor Disdukcapil maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP).